Advertisement
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Tahun Ini, Cek Persyaratannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau (BPJS) Kesehatan kembali membuka lowongan kerja (loker) pada 2024. Periode lamaran lowongan kerja (loker) BPJS 2024 dibuka sepanjang tahun ini.
“BPJS Kesehatan membuka kesempatan pengembangan kompetensi dan berkarir sebagai pegawai dengan periode lamaran dibuka sepanjang tahun,” tulis BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Advertisement
Bagi pencari kerja yang berminat bisa langsung mengajukan lamaran melalui laman resmi badan publik tersebut. Nantinya kandidat yang memenuhi kualifikasi akan dihubungi sewaktu-waktu oleh panitia rekrutmen dan seleksi BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Hore! Pendaftaran Beasiswa LPDP Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelamar. Beberapa di antaranya yakni bersedia bekerja secara penuh waktu (full time), usia maksimal 25 tahun dan belum menikah, serta pendidikan minimal D3 semua jurusan.
Peserta juga harus memiliki IPK minimal 2,75 skala 4 dengan akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik. Pelamar juga bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk Kantor Kota/Kabupaten.
BPJS Kesehatan memastikan informasi lanjutan mengenai tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi BPJS Kesehatan. “Pastikan untuk selalu melakukan cek inbox/spam/junk email secara rutin dan berkala,” tulis BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024, Ini Detailnya
Setiap tahapan proses rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan juga tidak dipungut biaya alias gratis. Pihak BPJS Kesehatan pun mewanti-wanti pelamar untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan bahkan sampai meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket maupun akomodasi lainnya.
“Keputusan panitia rekrutmen BPJS Kesehatan sifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Champions Malam Ini: City Terancam, Arsenal Berharap
- MAN 2 Yogyakarta Buka PMBM dengan Modal 429 Prestasi
- Gebrakan Nvidia: NemoClaw Ubah Laptop Jadi Asisten AI 24 Jam
- Siaga Lebaran Petugas PLN Jaga Listrik Tanpa Henti
- Tak Mau ke AS, Iran Desak FIFA Pindahkan Laga ke Meksiko
- Kasasi Ditolak, Google Didenda Rp202,5 Miliar di Indonesia
- Haji 2026, YIA Siap Terbangkan 9.641 Jemaah ke Jeddah
Advertisement
Advertisement








