Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap Rp4,85 miliar terkait kasus korupsi tambang nikel 2021-2026.
Presiden Joko Widodo - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belum diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Belum, belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi hari ini belum,” kata Joko Widodo seusai menghadiri acara Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 Crafting Global Connection di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Istana, ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari dalam keterangan di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Ari mengatakan surat itu disampaikan Senin (4/12/2023) lalu. Menurut Ari, surat itu akan segera disampaikan kepada Presiden usai Joko Widodo kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur. “Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Pelajar Terseret Arus Pantai Parangtritis, Satu Masih Dalam Pencarian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap Rp4,85 miliar terkait kasus korupsi tambang nikel 2021-2026.
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten setelah gagal melakukan penyehatan. Simpanan nasabah dipastikan tetap dijamin LPS.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Guru Besar UII Prof. Unggul Priyadi meraih juara 2 Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026 di Bali bersama Prof. Soetriono dari Universitas Jember.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan situasi kamtibmas nasional dan kesiapan peringatan Hari Bhayangkara 2026 kepada Presiden Prabowo.
DPRD Kota Yogyakarta mendorong regulasi khusus agar warga miskin yang masuk desil 6-10 DTSEN tetap bisa mengakses Jaminan Pendidikan Daerah.