Roy Suryo Gugat Penangkapan, Soroti Dugaan Pelanggaran Privasi
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengumuman penetapan upah minium provinsi paling lambat 21 November 2023 dan di tingkat kabupaten kota 30 November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan gubernur untuk tidak terlambat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11/2023), Ida mengatakan upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Baca Juga: UMP DIY Diumumkan Besok, Begini Respons Buruh
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51/2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.
Baca Juga: Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 pada Jumat
Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.
Baca Juga: Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi
Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Praperadilan Roy Suryo menyoroti dugaan pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ratusan petani muda Magelang mengikuti pelatihan pertanian modern Bayer SATRIA untuk meningkatkan produktivitas, teknologi, dan akses pasar.
Sensus Ekonomi 2026 di Gunungkidul melibatkan 1.039 petugas hingga 31 Agustus. BPS mengajak warga berpartisipasi memberikan data yang akurat.
Harga emas Pegadaian hari ini, Selasa 30 Juni 2026, turun untuk Antam, UBS, dan Galeri 24. Simak daftar harga lengkap seluruh ukuran.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Selasa 30 Juni 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman. Tarif perjalanan mulai Rp80.000.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 30 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.