Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan: Hari Ini Gubernur Harus Umumkan UMP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengumuman penetapan upah minium provinsi paling lambat 21 November 2023 dan di tingkat kabupaten kota 30 November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan gubernur untuk tidak terlambat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
Advertisement
Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 pada Senin (20/11/2023), Ida mengatakan upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Baca Juga: UMP DIY Diumumkan Besok, Begini Respons Buruh
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51/2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.
Baca Juga: Dewan Pengupahan DKI Jakarta Tetapkan UMP 2024 pada Jumat
Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.
Baca Juga: Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi
Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement