Advertisement
Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Firli Dipanggil Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera saja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).
Advertisement
Terkait pemeriksaan kembali Ketua KPK Firli Bahuri, Karyoto mengungkapkan, belum mengetahui apakah yang bersangkutan bakal menghadiri atau tidak terkait pemanggilan tersebut. "Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau enggak," katanya.
BACA JUGA : Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polisi Panggil 3 Saksi
Kemudian Karyoto terlihat hanya mengangguk saat ditanya pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11).
"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Jumat (10/11).
BACA JUGA : 8 Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Pemerasan
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," katanya.
Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sebanyak 70 saksi dan meminta keterangan lima ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
"70 saksi dan pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui, Kamis (9/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
Advertisement
Advertisement