Advertisement
Bank Bangkrut, LPS Cairkan Rp285,8 Miliar Klaim Simpanan Nasabah
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan total Rp285,8 miliar pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu pada 1 November 2023.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap yakni tahap pertama pada 19 September dan 21 September 2023 dengan nominal masing-masing Rp82,77 miliar dan Rp45,82 miliar. Kemudian tahap kedua pada 11 Oktober yakni Rp94,4 miliar serta Rp33,44 miliar pada 20 Oktober 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Hasil Survei Populi Center, Gibran Mampu Naikkan Popularitas dan Elektabilitas Prabowo
Terakhir, tahap ketiga yakni pada 24 Oktober dengan jumlah Rp23,6 miliar serta Rp5,7 miliar pada 1 November. Total Rp285,8 miliar telah disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk menjadi bank pembayar untuk pencairan dana nasabah.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi mengungkapkan saat ini uang tersebut telah dicairkan kepada 6.493 rekening atau 26%. Adapun yang belum dicairkan mencapai 74% yakni 18.683 rekening.
“Saat ini progres pencairannya 26% yang belum cair 74% [rekening],” kata Suwandi dalam Media Gathering LPS, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu dari sisi nominal yang telah dicairkan mencapai 86% dari total Rp285,8 miliar yakni Rp245,71 miliar. Suwandi menyebutkan masih ada sekitar 14% atau Rp40,17 miliar uang yang masih berada di BRI. Dia pun mengingatkan nasabah terkait dengan tenggat waktu pengambilan klaim.
"Uang masih di sana [BRI] karena nasabah belum ngambil. Jangka paling lama itu lima tahun setelah lima tahun kadaluarsa. Mereka tidak berhak lagi mendapatkan pembayaran dari LPS,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap
Suwandi mengatakan pencairan dana tersebut terhubung dengan database LPS, sehingga pihaknya bisa memantau nasabah mana yang telah mencairkan dananya. BPR Karya Remaja Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.
Setelah izin usaha dicabut, LPS kemudian mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS lalu membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Dari Sampah Dapur Jadi Pakan, Aksi Ibu-ibu di Jogja Curi Perhatian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement








