Advertisement
Empat Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18 tahun) yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).
"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa.
Advertisement
Kombes Zain mengatakan empat tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota adalah APP (17 tahun), MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.
"Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan," ujarnya.
Sementara itu Kapolres mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.
Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.
Terhadap korban, Polisi telah melakukan pendampingan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement