Advertisement
Empat Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18 tahun) yang dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).
"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa.
Advertisement
Kombes Zain mengatakan empat tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota adalah APP (17 tahun), MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun.
"Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan," ujarnya.
Sementara itu Kapolres mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.
Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.
Terhadap korban, Polisi telah melakukan pendampingan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Rencana Penerapan 1 TPR untuk Pansela, Begini Kata Bupati Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Joglo Ambruk di Sleman, Delapan Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Rutan Cipinang Gagalkan Penyusupan 785 Pil Inex
- Pertamina Patra Niaga Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah
- Perangi Narkoba, Trump Ancam Serang Daratan Venezuela
- MacBook Pro M5 14 Inci Meluncur, Punya Performa AI 6 Kali Lebih Cepat
- Trump Klaim India Tak Lagi Beli Minyak dari Rusia
- KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun
Advertisement
Advertisement