Advertisement
Waskita Dipercaya Garap Proyek Bendungan Karangnongko Senilai Rp488 Miliar
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Di tengah penundaan pembayaran utang obligasi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) masih dipercaya untuk menggarap pembangunan Bendungan Karangnongko Paket 2 senilai Rp488 miliar.
Pembangunan tersebut akan dilakukan di Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Kontrak kerja ini resmi diteken pada 4 Oktober 2023.
Advertisement
SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyampaikan bahwa bendungan tersebut diharapkan dapat memenuhi pasokan air baku masyarakat sekitar.
“Bendungan ini nantinya bermanfaat untuk air baku 1.156 liter/detik, yang diperuntukkan ke empat wilayah, di antaranya Kabupaten Bojonegoro, Ngawi, Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” ujarnya dalam siaran pers dikutip Sabtu (7/10/2023).
Waskita disebut akan mengerahkan segala kemampuan agar pekerjaan proyek berjalan lancar. Salah satunya dengan mengimplementasikan BIM (building information modeling) dalam setiap pekerjaan proyek yang digarap perseroan.
“BIM ini mampu membuat pekerjaan menjadi sangat efisien sehingga pekerjaan proyek bisa selesai lebih cepat, hemat dan pastinya dengan hasil kualitas yang baik. Selain itu, Waskita juga memberdayakan pekerja lokal pada setiap proyek yang dikerjakan,” kata Ermy.
Sebagai informasi, proyek pekerjaan Bendungan Karangnongko Paket 2 ini dilakukan dengan cara joint operation bersama PT Bangkit Berkah Perkasa dan PT Kelman Infra Pratama.
BACA JUGA: Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Pembangunan yang didanai menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini akan dikerjakan dalam 1.218 hari dan ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Dalam perkembangan lain, Waskita kembali menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar yang berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B dengan tingkat bunga 9,75 persen per tahun dan masa jatuh tempo pada 28 September 2023.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, menyampaikan bahwa perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga.
“Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement [MRA], serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (2/10/2023).
Mursyid mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji.
Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Lindungi Pekerja Rentan lewat Iuran Jamsostek
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- KPK Akui Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari 2026
- Persib Vs Persija: Tiket Habis, Atmosfer Memanas
- Dana Desa 2026 di Bantul Berpotensi Dipangkas
- Konsumsi Rumah Tangga Melemah di Akhir 2025
- Leptospirosis di DIY Capai 453 Kasus, 38 Warga Meninggal
- KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
- Ekspor Motor RI Turun, Pasar Domestik Tetap Tumbuh
Advertisement
Advertisement



