Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya menderita kerugian hingga Rp2,3 miliar setelah menjadi korban penipuan bermodus android package (APK) surat tilang.
Pelaku kini telah diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berinisial ES (23) yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt.) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ES merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan ditangkap di Jakarta.
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
Modus pelaku yakni dengan mengirimkan surat tilang via WhatsApp, kemudian menguras saldo rekening korban.
AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, kemudian rekening dan e-mail korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.
"Setelah meretas e-mail korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu, dlansir Antara, Kamis (28/9/2023).
Pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ bisa diketahui apakah nomor tersebut memiliki rekening dengan nilai yang fantastis.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK., ES mengaku melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip samateman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.
BACA JUGA: Karyawan Bank Gunakan Uang Nasabah untuk Bayar Utang, Forex dan Judi, Ini Kronologinya
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas login mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 1 9 Tahun 201 6 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denganpidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.
Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu. Uang senilai Rp2,3 miliar itu, kata dia, sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk simpan dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
Pelaku juga mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement