Advertisement
Tertipu APK Surat Tilang, Korban Kehilangan Uang hingga Rp2,3 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya menderita kerugian hingga Rp2,3 miliar setelah menjadi korban penipuan bermodus android package (APK) surat tilang.
Pelaku kini telah diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Polisi menangkap seorang pelaku penipuan berinisial ES (23) yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt.) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ES merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan ditangkap di Jakarta.
BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Minta Diskresi ke Bupati Sleman
Modus pelaku yakni dengan mengirimkan surat tilang via WhatsApp, kemudian menguras saldo rekening korban.
AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, kemudian rekening dan e-mail korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.
"Setelah meretas e-mail korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu, dlansir Antara, Kamis (28/9/2023).
Pelaku menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai dengan 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ bisa diketahui apakah nomor tersebut memiliki rekening dengan nilai yang fantastis.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK., ES mengaku melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip samateman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.
BACA JUGA: Karyawan Bank Gunakan Uang Nasabah untuk Bayar Utang, Forex dan Judi, Ini Kronologinya
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas login mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu simcard pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 1 9 Tahun 201 6 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denganpidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sementara itu, ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuannya, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.
Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu. Uang senilai Rp2,3 miliar itu, kata dia, sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk simpan dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
Pelaku juga mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
Advertisement

Perpanjangan Pendaftaran SPMB di Kulonprogo Jadi Sorotan, Hari Terakhir Sepi Pendaftar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- 2 Warga Ponorogo Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil
- Menteri KKP Sebut Ada Pulau RI Dijual di New York
- Prancis Kecam Serangan Israel ke Pusat Distribusi Bantuan Gaza
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
Advertisement
Advertisement