Advertisement
Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)mengapresiasi kebijakan terbaru pemerintah terkait dengan tata kelola sistem perdagangan elektronik yang kini memisahkan paltform social commerce dan e-commerce, salah satunya seperti TikTok Shop.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinanan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, sekaligus menjaga data pribadi konsumen.
"Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM," kata Shinta dalam keterangan resmi, Kamis (28/9/2023).
Menurut Shinta, pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang. Sehinggam kebutuhan konsumen pun dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Shinta memahami bahwa e-commerce merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi dengan cepat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan pada konsumen dan mendorong pedagang untuk selalu kompetitif guna memajukan hubungan perdagagan dan investasi.
"Pemerintah dan sektor swasta, perlu melakukan akselerasi transformasi digitalisasi industri dalam rangka menguatkan pasar dan produk domestik agar berdaya saing," tuturnya.
BACA JUGA: Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Nekat Jualan dan Bertransaksi
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy menjelaskan bahwa pemisahan mode bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce dapat memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.
"Sehingga, meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Tirza memaparkan, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan illegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.
Menurutnya, kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum US$100 pada marketplace crossborder.
"Di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin," jelasnya.
Pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji secara berkala terkait logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional juga diperlukan untuk menghindari illegality dan praktik dumping.
Tak hanya itu, Apindo mengharapkan pemerintah melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada, termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cilacap Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, Begini Penjelasan BMKG
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Jumlah Kasus Keracunan Menu MBG Masih Batas Wajar
- GKR Hemas Dorong Penguatan Sekolah Rakyat, Ini Tujuannya
- Seorang Terapis Spa Usia Anak Tewas di Jaksel, Ini Respons KemenPPPA
- Pemkot Solo Siap Fasilitasi Demo Setahun Pemerintahan Prabowo
- Kemenekraf Berharap Film Animasi Malahayati Bisa Mendunia
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Super Elja Waspadai PSIS Semarang, Ini Pesan Pelatih PSS Sleman
Advertisement
Advertisement