Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)mengapresiasi kebijakan terbaru pemerintah terkait dengan tata kelola sistem perdagangan elektronik yang kini memisahkan paltform social commerce dan e-commerce, salah satunya seperti TikTok Shop.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinanan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, sekaligus menjaga data pribadi konsumen.
"Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM," kata Shinta dalam keterangan resmi, Kamis (28/9/2023).
Menurut Shinta, pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang. Sehinggam kebutuhan konsumen pun dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Shinta memahami bahwa e-commerce merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi dengan cepat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan pada konsumen dan mendorong pedagang untuk selalu kompetitif guna memajukan hubungan perdagagan dan investasi.
"Pemerintah dan sektor swasta, perlu melakukan akselerasi transformasi digitalisasi industri dalam rangka menguatkan pasar dan produk domestik agar berdaya saing," tuturnya.
BACA JUGA: Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Nekat Jualan dan Bertransaksi
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy menjelaskan bahwa pemisahan mode bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce dapat memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.
"Sehingga, meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Tirza memaparkan, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan illegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.
Menurutnya, kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum US$100 pada marketplace crossborder.
"Di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin," jelasnya.
Pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji secara berkala terkait logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional juga diperlukan untuk menghindari illegality dan praktik dumping.
Tak hanya itu, Apindo mengharapkan pemerintah melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada, termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement