Advertisement
Apindo Anggap Aturan E-Commerce untuk Cegah Praktik Monopoli

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)mengapresiasi kebijakan terbaru pemerintah terkait dengan tata kelola sistem perdagangan elektronik yang kini memisahkan paltform social commerce dan e-commerce, salah satunya seperti TikTok Shop.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinanan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut karena dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi UMKM, sekaligus menjaga data pribadi konsumen.
"Penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM," kata Shinta dalam keterangan resmi, Kamis (28/9/2023).
Menurut Shinta, pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang. Sehinggam kebutuhan konsumen pun dapat terpenuhi dengan baik.
Sementara itu, Shinta memahami bahwa e-commerce merupakan bagian dari digitalisasi yang terjadi dengan cepat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat perlindungan pada konsumen dan mendorong pedagang untuk selalu kompetitif guna memajukan hubungan perdagagan dan investasi.
"Pemerintah dan sektor swasta, perlu melakukan akselerasi transformasi digitalisasi industri dalam rangka menguatkan pasar dan produk domestik agar berdaya saing," tuturnya.
BACA JUGA: Mendag Ancam Cabut Izin Social Commerce yang Masih Nekat Jualan dan Bertransaksi
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy menjelaskan bahwa pemisahan mode bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce dapat memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.
"Sehingga, meminimalisir potensi praktik monopoli dan praktik persaingan tidak sehat. Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Tirza memaparkan, aktivitas dalam memengaruhi permintaan dan penawaran melalui beragam platform merupakan bentuk anti persaingan. Perilaku manipulasi pasar tersebut telah dikategorikan illegal pada pasar komoditas dan keuangan, sehingga Apindo mendorong adanya perbaikan dalam pasar ritel.
Menurutnya, kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum US$100 pada marketplace crossborder.
"Di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin," jelasnya.
Pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji secara berkala terkait logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional juga diperlukan untuk menghindari illegality dan praktik dumping.
Tak hanya itu, Apindo mengharapkan pemerintah melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada, termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Khofifah Minta Bos Maspion Pastikan Tidak Ada PHK di Jatim
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Korban Gempa di Myanmar Terperangkap Enam Hari, Diselamatkan Tim SAR Malaysia
- Gempa Myanmar, Pemerintah Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban
Advertisement
Advertisement