Advertisement
Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020 untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis.
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan sistem digital begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak. Kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
| Baca Juga : Mendag Minta Pilihan TikTok Harus Jelas |
|---|
Berikut ini beberapa poin penting yang diatur dalam Permendag No.31/2023:
1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (marketplace) dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Dalam pasal 1 ayat 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan atau jasa.
Zulhas mengatakan model social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan produk seperti halnya iklan televisi, bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Social commerce dia iklan boleh promosi boleh, tapi tidak boleh transaksional, tidak boleh buka toko, buka warung, tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulhas.
2. Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Ketentuan minimun harga barang impor langsung ini tertuang dalam pasal 19 ayat 2.
Adapun pasal 18 ayat 2 menjelaskan kriteria tertentu bagi PPMSE (pedagang) luar negeri yang melakukan perdagangan lintas batas ke Indonesia harus memenuhi ketentuan telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun; telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada Konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1persen dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun.
3. Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-corder langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang kuar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 4.
5. Larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Aturan ini tertuang dalam pasal 21 ayat 2.
6. Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. Hal ini diatur dalam pasal 13 ayat 3b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- BIGBANG Comeback, Gelar Tur Dunia Perayaan 20 Tahun
- Cuaca Ekstrem Terjang DIY, Gunungkidul Paling Terdampak
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- KPK Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hari Ini
- ESDM Buka Peluang Impor Bioetanol AS, Bahlil: Jika Produksi Kurang
- Perang Timur Tengah Belum Ganggu Ekspor DIY, Disperindag Tetap Waspada
- Banjir Rendam 16 Desa di Klaten, 120 Warga Mengungsi
Advertisement
Advertisement






