Advertisement
Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020 untuk menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat seiring dengan perkembangan teknologi yang dinamis.
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan sistem digital begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak. Kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Baca Juga : Mendag Minta Pilihan TikTok Harus Jelas |
---|
Berikut ini beberapa poin penting yang diatur dalam Permendag No.31/2023:
1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (marketplace) dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Dalam pasal 1 ayat 17 beleid tersebut menyebutkan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan atau jasa.
Zulhas mengatakan model social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan produk seperti halnya iklan televisi, bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Social commerce dia iklan boleh promosi boleh, tapi tidak boleh transaksional, tidak boleh buka toko, buka warung, tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulhas.
2. Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Ketentuan minimun harga barang impor langsung ini tertuang dalam pasal 19 ayat 2.
Adapun pasal 18 ayat 2 menjelaskan kriteria tertentu bagi PPMSE (pedagang) luar negeri yang melakukan perdagangan lintas batas ke Indonesia harus memenuhi ketentuan telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode 1 tahun; telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada Konsumen dalam periode 1 tahun; dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1persen dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 tahun.
3. Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-corder langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang kuar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 4.
5. Larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Aturan ini tertuang dalam pasal 21 ayat 2.
6. Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. Hal ini diatur dalam pasal 13 ayat 3b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement