Advertisement
Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

Advertisement
JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No.IMI-0235.GR.01.01/2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.
Advertisement
Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik. “Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/9/2023).
Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam cip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor. Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
BACA JUGA: Finlandia Terbitkan Paspor Digital, Bepergian Cukup Pakai HP
Sementara itu, dalam periode Januari-Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.
Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor. “Sehingga kami [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.
Pada akhir 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 12 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia dan Korea Bersepakat Tinggalkan Dolar Mulai 2024
- Bulog Disarankan Dapat Kuota Impor Gula untuk Menekan Harga
- Komisi Yudisial Diminta Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini
- KAI Tebar Diskon Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
- Ratusan Pengungsi Rohingya Datang Lagi di Pidie dan Aceh Besar
- Polisi Siap Hadapi Sidang Praperadilan Firli di PN Jakarta Selatan Hari Ini
- Yasonna Mengaku Mengedepankan Aspek HAM dalam Menangani Pengungsi Rohingya
Advertisement
Advertisement