Advertisement
Perusahaan ini Kena Sanksi karena Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
Pekerja menyemprotkan air menggunakan water mist generator di Kantor Walikota, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengatasi menekan polusi udara di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir - YU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada PT Jakarta Central Asia Steel, pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.
Advertisement
“Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Asep dalam keterangan resmi, seperti dikuti dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (9/9/2023).
Sanksi administratif dilandasi SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta No. e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Baca juga: Dinamika Pemilu 2024, Relawan Milenial Ganjar Mengalihkan Dukungan ke Prabowo
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Central Asia Steel terkait dengan penggunaan cerobong.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Hugo.
Dengan demikian, Pemprov Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan karena menyumbang polusi udara di Ibu Kota yang masih berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Perusahaan yang diberikan sanksi bergerak di bidang batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 18 Desember
- Bupati Kukuhkan Forum Bamuskal Gunungkidul, Ini Pesannya
- Warga Jogja Banyak Mengadu Ijazah Tertahan dan BPJS
- SIM Keliling Bantul Hadir Lagi, Ini Lokasi dan Jadwalnya
- Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 18 Desember 2025
- Cuaca DIY Kamis 18 Desember 2025 Didominasi Berawan
- Komisi 3 DPRD Magelang Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Advertisement
Advertisement





