Advertisement
Perusahaan ini Kena Sanksi karena Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada PT Jakarta Central Asia Steel, pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.
Advertisement
“Jadi, kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” kata Asep dalam keterangan resmi, seperti dikuti dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (9/9/2023).
Sanksi administratif dilandasi SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta No. e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Baca juga: Dinamika Pemilu 2024, Relawan Milenial Ganjar Mengalihkan Dukungan ke Prabowo
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Central Asia Steel terkait dengan penggunaan cerobong.
"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Hugo.
Dengan demikian, Pemprov Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 11 perusahaan karena menyumbang polusi udara di Ibu Kota yang masih berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Perusahaan yang diberikan sanksi bergerak di bidang batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Malam Ini, Wabup Sleman Ajak Masyarakat Nobar Indonesia Vs Irak di Rumah Dinas
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
Advertisement
Advertisement