Advertisement
Cak Imin Mangkir, KPK Menjadwalkan Ulang Pemanggilan pada Kamis

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis (7/9/2023), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis [7/9/2023]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Ali menerangkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin pada saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9/2023).
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.
"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
Advertisement
Advertisement