Advertisement
WFH Jakarta, Serikat Pekerja Tuntut Pemerintah Juga Perhatikan Buruh Pabrik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PNS di Jakarta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) imbas kondisi udara Jakarta yang buruk. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap dengan WFH Jakarta itu, pemerintah tetap memperhatikan kondisi kesehatan buruh.
Ketua KSPI Said Iqbal menyebut dampak kesehatan dari polusi udara yang memburuk bukan hanya berisiko terhadap karyawan kantor, tetapi juga para buruh di pabrik. Oleh karena itu, sejumlah tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah untuk memperhatikan hak sehat para buruh.
Advertisement
Ia mengungkap ketidaksetujuannya jika WFH Jakarta hanya dilakukan kalangan kantoran. "Kami tidak setuju kalau WFH hanya berlaku bagi karyawan kantoran," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/8/2023).
Adapun sejumlah tuntutan hak buruh menyusul aturan WFH para PNS dan karyawan kantoran yakni penyesuaian waktu kerja para buruh pabrik; pengadaan pengecekan kesehatan (medical check up) buruh secara berkala; hingga penyediaan masker oleh perusahaan. Musababnya, Iqbal menilai bahwa buruh pabrik menjadi pihak yang paling rentan terhadap polusi udara. Alih-alih karyawan kantoran yang bermobil.
Baca juga: Warga Bantul Jual Jenglot Rp17 Juta, Sebut Bisa Datangkan Uang Gaib
"Kebijakan WFH juga harus berlaku di pabrik. Karena enggak mungkin pabrik diliburkan total. Jadi misalnya shift 1 libur [WFH] shift 2 masuk, dan sebaliknya," jelas Iqbal.
Kendati demikian, Iqbal menerapkan bahwa konsep penyesuaian waktu kerja dan WFH di Jakarta ini bergilir di kalangan buruh harus bebas dari pemotongan upah oleh perusahaan. Menurutnya, tidak ada dasar pemotongan upah dalam penerapan WFH bagi karyawan.
"Kami akan gugat pidana si pengusaha dan Pj Gubernur bilamana ditemukan WFH dipotong upah," ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (21/8/2023), Penerapan aturan WFH Jakarta telah dilakukan kepada 50 persen PNS. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan 50 persen PNS bekerja dari rumah (WFH).
Joko mengatakan aturan wajib WFH tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta yang belakangan ini memburuk, hingga persiapan menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-43.
Adapun aturan WFH di Jakarta bagi PNS tersebut berlaku mulai hari ini 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023. Sementara pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September 2023 jumlah PNS yang akan bekerja dari rumah paling banyak 75 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- Prabowo Menang Pilpres 2024, Nama Titiek Soeharto Ramai Dibahas Netizen, Berikut Profilnya
- BNPB: Gempa Garut Rusak 110 Rumah dan Berdampak pada 75 KK
- Prabowo Gibran Membutuhkan NU untuk Membangun Bangsa
- Jual Kosmetik Tanpa Izin, Tiga WNI Ditangkap di Malaysia
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Advertisement