Advertisement
10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG —Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Pemusnahan itu dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Juli-Desember 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq.
Rofiq menjelaskan, rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan itu merupakan buah kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sinergi dan kolaborasi tersebut bakal terus ditingkatkan seiring dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum.
Selain penindakan terhadap upaya distribusi rokok ilegal, Rofiq menyebut ada sejumlah upaya penegakan hukum yang telah dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Mulai sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
"Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," jelas Rofiq.
Sebelumnya, penindakan upaya pendistribusian rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang. Pada 18 Juli 2023 lalu, satu truk yang mengangkut rokok jenis SKM tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Dari penindakan yang dilakukan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang serta Satpol PP, diamankan 2.070.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus juga sempat menggagalkan upaya pengiriman 100.000 batang rokok ilegal. Penggeledahan juga dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement