10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG —Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Pemusnahan itu dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Juli-Desember 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq.
Rofiq menjelaskan, rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan itu merupakan buah kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sinergi dan kolaborasi tersebut bakal terus ditingkatkan seiring dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum.
Selain penindakan terhadap upaya distribusi rokok ilegal, Rofiq menyebut ada sejumlah upaya penegakan hukum yang telah dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Mulai sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
"Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," jelas Rofiq.
Sebelumnya, penindakan upaya pendistribusian rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang. Pada 18 Juli 2023 lalu, satu truk yang mengangkut rokok jenis SKM tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Dari penindakan yang dilakukan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang serta Satpol PP, diamankan 2.070.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus juga sempat menggagalkan upaya pengiriman 100.000 batang rokok ilegal. Penggeledahan juga dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Advertisement