Advertisement
10 Juta Batang Rokok Ilegal dari DIY dan Jateng Dimusnahkan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG —Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Perwakilan Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Pemusnahan itu dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Juli-Desember 2022.
Advertisement
BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq.
Rofiq menjelaskan, rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan itu merupakan buah kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta dengan aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sinergi dan kolaborasi tersebut bakal terus ditingkatkan seiring dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khususnya di bidang penegakan hukum.
Selain penindakan terhadap upaya distribusi rokok ilegal, Rofiq menyebut ada sejumlah upaya penegakan hukum yang telah dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Mulai sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
"Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," jelas Rofiq.
Sebelumnya, penindakan upaya pendistribusian rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang. Pada 18 Juli 2023 lalu, satu truk yang mengangkut rokok jenis SKM tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Dari penindakan yang dilakukan Tim Gabungan dari Bea Cukai Semarang serta Satpol PP, diamankan 2.070.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus juga sempat menggagalkan upaya pengiriman 100.000 batang rokok ilegal. Penggeledahan juga dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement