Advertisement
Berpotensi Naik 2025, Ini Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut-sebut berpotensi naik pada 2025.
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan naik terakhir pada 2020, setelah beberapa tahun tidak terjadi kenaikan. Berikut ini adalah informasi tentang iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
Advertisement
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Peserta segmen mandiri dapat memilih iuran sesuai kebutuhan yang terbagi dalam tiga kelas yakni:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI mencapai Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
- Aliran uang Korupsi Kementan ke Green House Pimpinan Parpol Bakal Diungkap SYL
- Pertarungan PDIP dan Kaesang di Pilkada Jateng Bakal Sengit
- Ini Sosok Keir Starmer, Calon PM Inggris yang Bakal Gantikan Rishi Sunak
- Luhut Sebut Pendanaan IKN dan Makan Siang Gratis Nihil Masalah
Advertisement
Jadwal Bus Damri ke Pantai Baron, Pantai Parangtritis, Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Bandara YIA Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi
- Uni Eropa Kutuk Israel Terkait Perluasan Permukiman Ilegal di Tepi Barat
- BRIN Rilis Lukisan Gambar Cadas Prasejarah Lewat Google Arts & Culture
- Megawati Pimpin Sumpah Janji Perpanjangan Jabatan Pengurus DPP PDIP
- Respons DPR RI Terkait Kinerja Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
- BNPT Sebut Radikalisme Sudah Mengarah ke Anak dan Perempuan
- Peneliti SMRC Sebut Kaesang Diunggulkan di DKI dan Jateng
Advertisement
Advertisement