Advertisement
Jokowi Setuju Gaji PNS Naik, Ini Besarannya..

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Presiden Joko Widodo disebut-sebut memberikan sinyal hijau terhadap rencana kenaikan gaji PNS.
Rumor tentang kenaikan gaji PNS tersebut menguat lagi setelah Menteri PANRB buka suara. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kembali berbicara soal rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Advertisement
Menurutnya, Presiden Jokowi, telah meminta Anas berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghitung kecukupan anggarannya.
Ini bukan kali pertama soal rumor kenaikan gaji PNS ini menyeruak ke permukaan. Desas-desus soal rencana kenaikan PNS ini bahkan sudah berembus sejak Mei 2023 lalu.
Sri Mulyani pernah menyinggung hal ini rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2024 pada 30 Mei 2023.
Baca juga: Terdampak Tol Jogja Bawen, Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Belum Direlokasi
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani.
Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.
Itu artinya pada tahun sebelumnya, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan. Anggaplah PNS mendapatkan kenaikan yang sama, maka golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp5.901.200 per bulan akan mendapat Rp6 juta per bulan.
Daftar Gaji PNS saat Ini
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Itulah daftar gaji PNS saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Advertisement
Hasil Arema FC vs PSS Sleman: Skor 2-1, Diwarnai 12 Kartu Kuning
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Bela Rempang di Gelar di Simpang Tiga Alun-Alun Utara Jogja
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
- Tersandung Kasus Narkoba & Pembunuhan, 168 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia
- Komik Malaysia Diduga Hina ART Indonesia, Begini Respons Pemerintah
- Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?
- New York Banjir, Sejumlah Jalan dan Jalur KA Bawah Tanah Terendam
- Viral NU Haramkan Yogurt dan Es Krim, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Advertisement
Advertisement