Advertisement
Selain Tunjangan Kinerja, Berikut Fasilitas dan Tunjangan Pejabat di IKN
Presiden Joko Widodo menikmati suasana pagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2022). Pada kunjungan hari ketiganya, Presiden Jokowi beserta rombongan direncanakan akan melanjutkan kegiatan peninjauan progres pembangunan proyek infrastruktur IKN. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/sgd - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No.44/2023.
Salah satu ketentuan beleid adalah mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi para pejabat IKN. Besaran tukin yang diteken Jokowi bervariasi. Tukin senilai Rp98,1 juta diberikan untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN, Jokowi: Insyaallah Berjalan Baik
Kelas jabatan 16 (deputi) Rp82,8 juta, kelas jabatan 15 (Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan) senilai Rp67,4 juta, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara senilai Rp62,6 juta.
Selain tukin, beleid baru itu juga menegaskan tentang hak keuangan lainnya bagi pejabat IKN. Hak keuangan itu mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara fasilitas yang diberikan antara lain fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA: Ahok: Pertamina is The Real Investor for IKN
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti; atau diberhentikan,” demikian dikutip dari beleid, Kamis (13/7/2023).
Adapun aturan itu sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni Rabu 12 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Simak, Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 15 Nov 2025
- DPRD Kota Magelang: Pencegahan Kebakaran, Tanggung Jawab Bersama
- SMAN 1 Temon Perkuat Keterampilan Siswa Hadapi Dunia Kerja
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja hingga Prambanan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Giliran Bantul
- Penguatan KPSPAM Tingkatkan Kualitas Air Minum di Kota Magelang
- Angola Vs Argentina, Skor 0-2, Messi Cetak Satu Gol dan Assist
Advertisement
Advertisement




