Advertisement
Selain Tunjangan Kinerja, Berikut Fasilitas dan Tunjangan Pejabat di IKN
Presiden Joko Widodo menikmati suasana pagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2022). Pada kunjungan hari ketiganya, Presiden Jokowi beserta rombongan direncanakan akan melanjutkan kegiatan peninjauan progres pembangunan proyek infrastruktur IKN. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/sgd - foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No.44/2023.
Salah satu ketentuan beleid adalah mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi para pejabat IKN. Besaran tukin yang diteken Jokowi bervariasi. Tukin senilai Rp98,1 juta diberikan untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN, Jokowi: Insyaallah Berjalan Baik
Kelas jabatan 16 (deputi) Rp82,8 juta, kelas jabatan 15 (Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan) senilai Rp67,4 juta, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara senilai Rp62,6 juta.
Selain tukin, beleid baru itu juga menegaskan tentang hak keuangan lainnya bagi pejabat IKN. Hak keuangan itu mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara fasilitas yang diberikan antara lain fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA: Ahok: Pertamina is The Real Investor for IKN
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti; atau diberhentikan,” demikian dikutip dari beleid, Kamis (13/7/2023).
Adapun aturan itu sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni Rabu 12 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Uni Eropa Tegaskan Perempuan Muslim Indonesia Tidak Tertindas
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP 29 November 2025
- Antisipasi Nataru, Posko TIS Dibuka untuk Lindungi Wisatawan
- Jadwal Pemadaman Listrik, 29 November 2025
- Banjir Bandang Rendam Ratusan Hektare Lahan di Solok Sumbar
- Emas Antam, UBS, Galeri24 Sama-Sama Naik di Akhir Pekan
- Pertamina Jaga Distribusi Energi Jawa Tengah-DIY Selama Nataru
- Aktris Ruth Codd Jalani Amputasi Lagi, Ini Ceritanya
Advertisement
Advertisement



