Advertisement
Sebagian Umat Islam Merayakan Iduladha Hari Ini, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Suasana pemotongan hewan kurban di Masjid Ar-Rahmah, Wedomartani, Kapanewon Ngemplak. - Harian Jogja/Anisatul Umah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Umat Muhammadiyah telah menunaikan salat Iduladha pada pagi ini, Rabu (28/6/2023). Usai salat, umat kemudian melaksanakan ibadah kurban.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dalan surat edarannya menyampaikan bahwa penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan pada hari ini. Namun, umat dianjurkan untuk melakukan penyembelihan pada Kamis (29/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Hewan Kurban Perlu Puasa 12 Jam Sebelum Disembelih
"Menunaikan Ibadah Kurban sesuai dengan sunnah Nabi. Penyembelihan dapat dilakukan pada 28 Juni 2023. Demi menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap umat Islam yang masih berpuasa Arafah, dianjurkan penyembelihan hewan gurban pada 29 Juni 2023," bunyi poin 2 dalam surat edaran bernomor 006/EDR/I.0/E/2023.
Syarat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi PP Muhammadiyah, waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah sejak selesai shalat Iduladha tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.
Kemudian, orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berkurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.
Berikut ini adalah tata cara penyembelihan hewan kurban:
1. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam.
2. Menghadapkan hewan ke arah kiblat
3. Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian memanjatkan doa menyembelih kurban
4. Kemudian menyembelih hewan kurban
memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jersey Timnas dari Kelme Tuai Kritik, Disebut Mirip Baju Partai
- Rossi Sebut Marquez Sulit Dikalahkan dengan Motor Biasa
- Sekuel K-Pop: Demon Hunters Resmi Diproduksi Netflix
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Wujudkan Liburan dan Lebaran Aman di DIY
- Rumor Haaland ke Barcelona Dibantah Agen, Bahagia Bersama City
- Pesawat Pengisi BBM Militer AS Jatuh di Zona Konflik Irak
- Kasus Kuota Haji: Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan
Advertisement
Advertisement









