Advertisement
Korlantas Polri Terapkan Aturan SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
BACA JUGA: Korlantas Polri Berlakukan SIM C Jadi 3
Advertisement
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.
Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
Advertisement
Advertisement