Advertisement

Program Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar

Maria Elena
Sabtu, 17 Juni 2023 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Program Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gelombang 55 Program Kartu Prakerja telah dibuka sejak Jumat (16/6/2023). "Gelombang 55 sudah Dibuka! Klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard kamu sebelum lupa!” tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Sabtu (17/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Advertisement

BACA JUGA: Tercatat 490.000 Orang Terima Rp3,5 Juta dari Kartu Prakerja, Mau?

Pada tahun ini, pemerintah memperbolehkan penerima atau keluarga penerima bantuan sosial pemerintah lainnya untuk mendaftar sebagai peserta Program Kartu Prakerja.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp4,2 juta, diantaranya biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 untuk mendukung biaya transportasi dan internet yang diberikan sebanyak satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100.000.    

Kementerian Keuangan mencatat, pemberian insentif Kartu Prakerja telah terealisasi sebesar Rp804,2 miliar kepada sebanyak 182.600 peserta hingga April 2023. 

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 55: 

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun  

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah  

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM  

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD  

- Dibatasi 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

BACA JUGA: Tukin Naik hingga 100%, Segini Gaji yang Diterima oleh PNS

Lebih lanjut, berikut adalah cara mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 55: 

- Buka situs prakerja.go.id 

- Daftarkan diri dan masukkan data diri, seperti alamat email, NIK, nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif  

- Klik tautan verifikasi melalui email yang didaftarkan atau OTP SMS  

- Setelah verifikasi, masuk dengan klik menu login menggunakan email  

- Setelah mempunyai akun dan login, ikuti tes seleksi motivasi dan kemampuan dasar secara daring  

- Setelah melakukan tes dan mendapatkan email pemberitahuan, gabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia di dashboard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal

Bantul
| Senin, 29 April 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement