Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI terhadap Hotman Paris
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Penyidik mulai mendalami laporan.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi (dua kiri) saat menunjuKkan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (8/4/2023). (Antara/Azmi)
Harianjogja.com, JAKARTA—Puluhan orang diduga hendak dijual ke Timur Tengah sebagai pekerja. Pemberangkatan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) digagalkan kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Polisi juga menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , Sabtu (8/4/2023).
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.
"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Reza di Tangerang, Sabtu.
Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.
"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.
Kemudian, papar dia, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.
"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.
Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.
"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," kata dia. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Penyidik mulai mendalami laporan.
Rest day membantu memulihkan otot, mencegah cedera, dan menjaga kebugaran tubuh. Simak manfaat dan cara menjalankannya dengan tepat.
Kebakaran hutan terbesar di Spanyol menghanguskan 26.000 hektar lahan dan memaksa sekitar 1.200 warga mengungsi di Guadalajara.
Iran mengklaim menyerang pusat data Amazon di Bahrain sebagai balasan atas serangan AS ke Darkhovin. Ketegangan kedua negara kembali meningkat.
Psikolog UI mengingatkan perubahan perilaku anak dapat menjadi tanda ancaman digital. Orang tua perlu peka dan membangun komunikasi yang aman.
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.