Advertisement

Puluhan Orang Hendak Dijual ke Timur Tengah Digagalkan Polisi

Newswire
Sabtu, 08 April 2023 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Puluhan Orang Hendak Dijual ke Timur Tengah Digagalkan Polisi Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi (dua kiri) saat menunjuKkan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (8/4/2023). (Antara - Azmi)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Puluhan orang diduga hendak dijual ke Timur Tengah sebagai pekerja. Pemberangkatan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) digagalkan kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Polisi juga menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , Sabtu (8/4/2023).

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Reza di Tangerang, Sabtu.

Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad,  serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.

Kemudian, papar dia, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

 

 

 

Selanjutnya, kata dia,  berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," kata dia. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement