Advertisement
Nekat Impor Pakaian Bekas Bakal Dihukum 5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakaian bekas sudah ditetapkan dilarang untuk diimpor. Pihak yang nekat mengimpor akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebutkan ada beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor. Pertama ada di UU Nomor 7 tahun 2014, pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimum Rp5 miliar, dan UU Nomor 8 tahun 1999, ancaman pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Advertisement
"Sedangkan pedagang di e-commerce ada di PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan juga di Permendag 50 tahun 2020,” di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA : Peredaran Pakaian Bekas Impor di DIY Diawasi Ketat
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111 dan jelaskan jika importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru serta barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 62 disebutkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan jika pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk para penjual yang menjajakan pakaian bekas impor di e-commerce ataupun social commerce aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 35.
BACA JUGA : Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengamat: Kualitas Produk
“Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis aturan tersebut.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termuat dalam Pasal 18 serta hukumannya terdapat di Pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis Pasal 18 aturan tersebut.
Sementara, dalam pasal 47 dijelaskan jika pelaku usaha melanggar pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 kalender.
BACA JUGA : Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan
Lalu jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan yang juga diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 14 hari kalender. Terakhir, jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
Pelarangan importasi pakaian bekas impor sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement