Nekat Impor Pakaian Bekas Bakal Dihukum 5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakaian bekas sudah ditetapkan dilarang untuk diimpor. Pihak yang nekat mengimpor akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebutkan ada beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor. Pertama ada di UU Nomor 7 tahun 2014, pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimum Rp5 miliar, dan UU Nomor 8 tahun 1999, ancaman pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Advertisement
"Sedangkan pedagang di e-commerce ada di PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan juga di Permendag 50 tahun 2020,” di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta pada Kamis (6/4/2023).
BACA JUGA : Peredaran Pakaian Bekas Impor di DIY Diawasi Ketat
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111 dan jelaskan jika importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru serta barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 62 disebutkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan jika pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk para penjual yang menjajakan pakaian bekas impor di e-commerce ataupun social commerce aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 35.
BACA JUGA : Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pengamat: Kualitas Produk
“Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis aturan tersebut.
Lalu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termuat dalam Pasal 18 serta hukumannya terdapat di Pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis Pasal 18 aturan tersebut.
Sementara, dalam pasal 47 dijelaskan jika pelaku usaha melanggar pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 kalender.
BACA JUGA : Larang Baju Bekas, Pemerintah Harus Perhatikan Kebutuhan
Lalu jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan yang juga diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 14 hari kalender. Terakhir, jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
Pelarangan importasi pakaian bekas impor sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Bernadya Hingga FSTVLST Dan The Adams Guncang Lapangan Parkir Mandala Krida
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih Kembali oleh DPRD, Ini Tanggapan KPU RI
- Serukan Taubatan Nasuhah, Rommy: untuk Seluruh Pengurus DPP PPP
- Viral Dokter Koas Dianiaya Hanya Gara-gara Jadwal Jaga, Polda Sumsel Turun Tangan
- Sandiaga Uno dan Taj Yasin Masuk Kandidat Ketua Umum PPP
- Kejaksaan Tahan Panglima Komando Pertahanan Korsel, Diduga Terlibat Kudeta
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen
- Pilkada Jakarta, Pramono Anung Janji Akan Mengakomodasi Program Paslon Pesaingnya
Advertisement
Advertisement