Advertisement
600 Karyawan GOTO yang Kena PHK akan Dapat THR?
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kali ini sebanyak 600 karyawan dirumahkan sebagai langkah efisiensi perusahaan.
BACA JUGA: Besaran Pesangon untuk 1.300 Karyawan GOTO yang Kena PHK
Advertisement
Goto Group Corporate Secretary, Koesoemohadiani, menjelaskan alasan manajemen kembali melakukan PHK. Menurutnya, kebijakan itu merupakan pembaruan strategi untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan, menguntungkan dan dapat terus memberikan dampak positif jangka panjang bagi jutaan orang.
“Dalam mencapai tujuan tersebut, kami melakukan kajian secara menyeluruh dan terus menerus, untuk menentukan peningkatan yang dapat dilakukan di setiap kegiatan bisnis,” kata Koesoemohadiani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Kebijakan perampingan ini paling berdampak pada tiga divisi GOTO yaitu Goto Financial, layanan mitra Tokopedia, dan tim rekrutmen.
Koesoemohadiani mengatakan bahwa karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi.
"Di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mencakup dukungan finansial, karier, dan kesejahteraan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, karyawan yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang, bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Manajemen memastikan bahwa kebijakan PHK ini tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen, mitra pengemudi maupun pedagang.
Untuk diketahui, pada 18 November 2022, GOTO melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Jumlah karyawan yang kena PHK mencapai 12 persen dari total karyawan atau setara dengan 1.300 karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu, Anak Kampung Kali Code Tampil Percaya Diri Berbahasa Inggris
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
- UPNV Yogyakarta Rencanakan Penambahan Kuota Mahasiswa Baru 2026
- Kenapa Peralatan Seni Sekarang Lebih Beragam dan Spesifik?
- Kajian KPK Ungkap Risiko Pengadaan Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement




