Advertisement
600 Karyawan GOTO yang Kena PHK akan Dapat THR?
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kali ini sebanyak 600 karyawan dirumahkan sebagai langkah efisiensi perusahaan.
BACA JUGA: Besaran Pesangon untuk 1.300 Karyawan GOTO yang Kena PHK
Advertisement
Goto Group Corporate Secretary, Koesoemohadiani, menjelaskan alasan manajemen kembali melakukan PHK. Menurutnya, kebijakan itu merupakan pembaruan strategi untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan, menguntungkan dan dapat terus memberikan dampak positif jangka panjang bagi jutaan orang.
“Dalam mencapai tujuan tersebut, kami melakukan kajian secara menyeluruh dan terus menerus, untuk menentukan peningkatan yang dapat dilakukan di setiap kegiatan bisnis,” kata Koesoemohadiani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Kebijakan perampingan ini paling berdampak pada tiga divisi GOTO yaitu Goto Financial, layanan mitra Tokopedia, dan tim rekrutmen.
Koesoemohadiani mengatakan bahwa karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi.
"Di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mencakup dukungan finansial, karier, dan kesejahteraan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, karyawan yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang, bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Manajemen memastikan bahwa kebijakan PHK ini tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen, mitra pengemudi maupun pedagang.
Untuk diketahui, pada 18 November 2022, GOTO melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Jumlah karyawan yang kena PHK mencapai 12 persen dari total karyawan atau setara dengan 1.300 karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Arus Balik Relatif Aman
- Cek Jam Berangkat Prameks Hari Ini, Rute Jogja-Purworejo
- Cek Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini
- Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY
- Cek Rute Trans Jogja dan Tarif Nontunai Terbaru 2026
- SIM Keliling Bantul 25 Maret 2026, Cek Biaya dan Layanan
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 25 Maret 2026, Puncak Arus Balik
Advertisement
Advertisement








