Advertisement
600 Karyawan GOTO yang Kena PHK akan Dapat THR?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kali ini sebanyak 600 karyawan dirumahkan sebagai langkah efisiensi perusahaan.
BACA JUGA: Besaran Pesangon untuk 1.300 Karyawan GOTO yang Kena PHK
Advertisement
Goto Group Corporate Secretary, Koesoemohadiani, menjelaskan alasan manajemen kembali melakukan PHK. Menurutnya, kebijakan itu merupakan pembaruan strategi untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan, menguntungkan dan dapat terus memberikan dampak positif jangka panjang bagi jutaan orang.
“Dalam mencapai tujuan tersebut, kami melakukan kajian secara menyeluruh dan terus menerus, untuk menentukan peningkatan yang dapat dilakukan di setiap kegiatan bisnis,” kata Koesoemohadiani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Kebijakan perampingan ini paling berdampak pada tiga divisi GOTO yaitu Goto Financial, layanan mitra Tokopedia, dan tim rekrutmen.
Koesoemohadiani mengatakan bahwa karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perusahaan selama masa transisi.
"Di mana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mencakup dukungan finansial, karier, dan kesejahteraan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, karyawan yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Undang-Undang, bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Karyawan yang berbasis di Indonesia akan mendapat kompensasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
Manajemen memastikan bahwa kebijakan PHK ini tidak akan mempengaruhi layanan GOTO kepada konsumen, mitra pengemudi maupun pedagang.
Untuk diketahui, pada 18 November 2022, GOTO melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Jumlah karyawan yang kena PHK mencapai 12 persen dari total karyawan atau setara dengan 1.300 karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
- Pemerintah Jepang Keluarkan Peringatan Ancaman Gempa Dahsyat, Perkiraan Korban hingga 300 Ribu Orang
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
Advertisement

WhatsApp Tambah Fitur Baru, Bisa Update Status Pakai Lagu Mirip Instagram
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement
Advertisement