Advertisement

Promo November

Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu 31 Maret 2023

Maria Elena
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:17 WIB
Sunartono
Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu 31 Maret 2023 Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Batas waktu pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2022 adalah pada 31 Maret 2023. Jika melebihi batas waktu tersebut, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan, namun wajib pajak akan dikenakan denda.

Pengisian SPT dapat dilakukan secara daring melalui fitur e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak.

Advertisement

Perlu dicatat, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja. 

BACA JUGA : Ditjen Pajak Tengah Disorot Padahal Pelaporan SPT

Pelaporan SPT wajib pajak OP dilakukan melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Setelah membuka tautan ini, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi untuk memadankan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Setelahnya, wajib pajak dapat langsung masuk (login) ke akun DJP Online untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan. 

Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.

Berikut cara lapor SPT Tahunan secara daring

- Pastikan telah memiliki EFIN

- Login di situs djponline.pajak.go.id 

- Klik e-Filing 

- Klik buat SPT

- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS 

- Lengkapi isian dari 1 sampai 18, mulai dari data penghasilan, harta, utang, dan lainnya 

- Setelah selesai, klik kirim SPT 

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirimkan ke email terdaftar.

BACA JUGA : Lupa EFIN Saat Hendak Lapor SPT Tahunan? Ini Cara 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Selesai Nyoblos di Geblug, Cabup Endah Subekti: Kami Sebar Saksi di 1.355 TPS

Gunungkidul
| Rabu, 27 November 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement