Advertisement
Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu 31 Maret 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Batas waktu pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2022 adalah pada 31 Maret 2023. Jika melebihi batas waktu tersebut, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan, namun wajib pajak akan dikenakan denda.
Pengisian SPT dapat dilakukan secara daring melalui fitur e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Advertisement
Perlu dicatat, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.
BACA JUGA : Ditjen Pajak Tengah Disorot Padahal Pelaporan SPT
Pelaporan SPT wajib pajak OP dilakukan melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Setelah membuka tautan ini, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi untuk memadankan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Setelahnya, wajib pajak dapat langsung masuk (login) ke akun DJP Online untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan.
Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.
Berikut cara lapor SPT Tahunan secara daring
- Pastikan telah memiliki EFIN
- Login di situs djponline.pajak.go.id
- Klik e-Filing
- Klik buat SPT
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Lengkapi isian dari 1 sampai 18, mulai dari data penghasilan, harta, utang, dan lainnya
- Setelah selesai, klik kirim SPT
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirimkan ke email terdaftar.
BACA JUGA : Lupa EFIN Saat Hendak Lapor SPT Tahunan? Ini Cara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement