Advertisement
Catat! Ini Cara Isi SPT Tahunan Orang Pribadi, Batas Waktu 31 Maret 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Batas waktu pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2022 adalah pada 31 Maret 2023. Jika melebihi batas waktu tersebut, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan, namun wajib pajak akan dikenakan denda.
Pengisian SPT dapat dilakukan secara daring melalui fitur e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Advertisement
Perlu dicatat, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan dokumen, seperti bukti potong yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja.
BACA JUGA : Ditjen Pajak Tengah Disorot Padahal Pelaporan SPT
Pelaporan SPT wajib pajak OP dilakukan melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Setelah membuka tautan ini, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi untuk memadankan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Setelahnya, wajib pajak dapat langsung masuk (login) ke akun DJP Online untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan.
Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.
Berikut cara lapor SPT Tahunan secara daring
- Pastikan telah memiliki EFIN
- Login di situs djponline.pajak.go.id
- Klik e-Filing
- Klik buat SPT
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Lengkapi isian dari 1 sampai 18, mulai dari data penghasilan, harta, utang, dan lainnya
- Setelah selesai, klik kirim SPT
- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirimkan ke email terdaftar.
BACA JUGA : Lupa EFIN Saat Hendak Lapor SPT Tahunan? Ini Cara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement