Haryadi Suyuti Ingin Dipenjara di Sukamiskin, Lapas Ini Pernah Dihuni Presiden Sukarno

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia ingin dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
“Itu permintaan beliau dan bagian dari haknya, jika permintaan dikabulkan ya alhamdulilah jika tidak ya sudah,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Harryadi, Muh Yusron Rusdiono, Selasa (7/3/2023), seperti yang diberitakan Harianjogja.com sebelumnya.
Berbicara seputar Sukamiskin, Lapas tersebut memang menjadi penjara bagi para koruptor. Dilansir dari berbagai sumber, lapas tersebut sudah dibangun sejak era kolonial sekitar 1918.
Sukamiskin adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Baca juga: Eks Wali Kota Jogja Haryadi Minta Dipenjara di Sukamiskin
Lapas Sukamiskin digunakan sejak 1924, salah satunya sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik kepada Belanda. Presiden Sukarno merupakan salah satu tokoh yang pernah mendekam di situ.
Ir. Soekarno pernah menghuni Kamar No. 1 Blok Timur Atas. Presiden menjalani hukuman di salah satu sel dari 552 sel penjara Sukamiskin.
Bung Karno ditahan karena saat itu memiliki konflik politik dimana ia bertentangan dengan Penguasa Belanda. Kini, sel penjara yang pernah ditempati Bung Karno tersebut dijadikan sebuah museum dan diberi tulisan “Bekas Kamar Bung Karno”.
Lapas ini juga menjadi saksi atas lahirnya sebuah karya buku berjudul “Indonesia Menggugat” yang ditulis oleh Bung Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

JPW: Polisi Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Intoleran, Anggota Salah Bikin Laporan Harus Dibina
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
Advertisement