Sekolah Jam 5.30 WITA, KPAI: Sekolah, Murid dan Ortu Harus Siap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan penerapan jam belajar mulai pukul 05.30 WITA di SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) butuh kesiapan sekolah dan siswa.
"KPAI berharap pembelajaran tersebut disiapkan secara fisik dan psikis, siap sekolahnya, siap muridnya, dan siap orang tuanya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Advertisement
Jasra Putra mengatakan, persiapan ini harus mencakup saat siswa berangkat dari rumah ke sekolah hingga kembali ke rumah.
"Seperti kesiapan guru dan keluarga guru, administrasi sekolah, manajemen sekolah, bisnis sekolah, warga sekitar sekolah, pembagian waktu kerja di sekolah, penerangan, dan pengamanan," kata dia.
Baca juga: Peringati SO 1 Maret, Tim Ensambel Tiup Kraton Jogja Tampil Bareng Jogja Hiphop foundation
Kemudian kesiapan koordinasi soal pemberangkatan dan pemulangan siswa menggunakan transportasi umum, serta bagaimana orang tua menyesuaikan waktu bekerja mereka dengan aktivitas mengantar dan menjemput anak.
Jasra Putra mengatakan, KPAI telah melakukan komunikasi terkait kebijakan sekolah tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
KPAI mendapat penjelasan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan di 10 sekolah yang menjadi ikon Kota Kupang.
"Ini pun baru percobaan yang akan dievaluasi pada 27 Maret nanti," kata Jasra Putra menirukan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
KPAI juga meminta pemerintah daerah setempat untuk memperhatikan ruang partisipasi anak dalam pembangunan yang selama ini telah berlangsung, dimana anak-anak memberi masukan tentang isu pendidikan, seperti di dalam Musrenbang Daerah, Forum Anak Desa, survei dan kajian tentang angka partisipasi anak sekolah.
"Sehingga penting evaluasi ke depan lebih bisa memotret lebih utuh dari dampak kebijakan yang akan berjalan sebulan ke depan," kata Jasra Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement