Advertisement

Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Pacar David Akhirnya Minta Perlindungan KPAI

Lukman Nur Hakim
Selasa, 28 Februari 2023 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Pacar David Akhirnya Minta Perlindungan KPAI Tersangka penganiayaan pria berinisial S (19) yang merupakan teman anak pejabat DJP Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan permintaan perlindungan dari seorang wanita berinisial AG yang diduga terlibat penganiayaan terhadap David oleh anak pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo (MDS).

Komisioner Subkomisi Pengaduan KPAI, Dian Sasmita mengatakan bahwa laporan permintaan perlindungan AG, yang merupakan pacar dari tersangka David, diwakili oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo bersama keluarganya.

Advertisement

"Jadi pagi ini kami menerima keluarga dan tim penasihat hukum dari anak A yang melaporkan atau membuat pengaduan kepada KPAI terkait dengan kasus yang dialami oleh A," ujar Dian di kantor KPAI, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA: Begini Kondisi Terkini David yang Dianiaya Mario Anak Pejabat Pajak

Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan laporan perlindungan terhadap AG, karena masih terdapat beberapa hal yang harus dirincikan meskipun laporannya telah diterima.

"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut. Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak, pemerintah terutama seperti PT2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak,” ucapnya.

Sekadar informasi, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David.

Dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy atau MDS anak dari seorang pegawai pajak Eselon II berinisal RAT dan satu orang lainnya berinisial SLRPL berusia 19 tahun.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari akun Twitter @ruhulmaani, berikut kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Pada 20 Februari 2023, korban disebut sedang bermain di rumah temannya. Setelah itu, korban mendapat WA dari mantan pacarnya, AG, yang ingin mengembalikan kartu pelajar.

Korban kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada di rumah temannya. Namun tak lama setelahnya, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan jika ada empat orang di dalam mobil Jeep hitam itu. Korban kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya.

Korban dianiaya oleh dua pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara, korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement