Advertisement
Sri Mulyani dan Menteri Agama Kunjungi Korban Penganiayaan Mario Dandy

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo berinisial D. Sebagaimana diketahui Mario adalah anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Hal ini diketahui setelah pengguna Twitter @MurtadhaOne1 yang membagikan foto Sri Mulyani yang sedang bersalaman dengan keluarga korban penganiayaan, D. Korban kini sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Advertisement
“Bu Menteri @KemenkeuRI datang ke RS di mana korban dirawat dan menemui keluarga korban,” cuitnya, yang dikutip Bisnis-jaringan Harianjogja.com pada Sabtu (25/2/2023).
Kemarin, Sri Mulyani diketahui masih berada di India terkait dengan serangkaian agenda G20. Bahkan, dalam konferensi pers penanganan internal Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Jumat (23/2/2023), Menkeu terpaksa hadir secara virtual.
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh keluarga dan korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandi Jadi Brutal
“Kami meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara D atas kejadian yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan penganiayaan dari salah satu putra pegawai Ditjen [Direktorat Jenderal] pajak,” pungkasnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut telah menimbulkan persepsi negatif, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat kepada instansi yang dipimpinnya.
“Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dia menyatakan Kemenkeu akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan guna menegakkan integritas. Selain itu, dia juga akan menindak para pejabat Kemenkeu, yang menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri.
Buntut dari kasus tersebut lantas membuat Menkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo atau RAT dari tugas dan jabatannya di DJP. Langkah ini berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Menkeu juga meminta proses pemeriksaan juga dilakukan secara detail dan teliti agar proses penetapan tingkat hukuman disiplin bisa dilakukan.
“Saya juga sudah minta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” pungkasnya.
Rafael Alun menjadi perbincangan di media massa dan sosial usai anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan RAT yang mencapai Rp56,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement