Advertisement
Sri Mulyani dan Menteri Agama Kunjungi Korban Penganiayaan Mario Dandy

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengunjungi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo berinisial D. Sebagaimana diketahui Mario adalah anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Hal ini diketahui setelah pengguna Twitter @MurtadhaOne1 yang membagikan foto Sri Mulyani yang sedang bersalaman dengan keluarga korban penganiayaan, D. Korban kini sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Advertisement
“Bu Menteri @KemenkeuRI datang ke RS di mana korban dirawat dan menemui keluarga korban,” cuitnya, yang dikutip Bisnis-jaringan Harianjogja.com pada Sabtu (25/2/2023).
Kemarin, Sri Mulyani diketahui masih berada di India terkait dengan serangkaian agenda G20. Bahkan, dalam konferensi pers penanganan internal Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Jumat (23/2/2023), Menkeu terpaksa hadir secara virtual.
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh keluarga dan korban atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Pakar Ungkap Penyebab Anak Pejabat Pajak, Mario Dandi Jadi Brutal
“Kami meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara D atas kejadian yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan penganiayaan dari salah satu putra pegawai Ditjen [Direktorat Jenderal] pajak,” pungkasnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tindakan penganiayaan dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anak pejabat pajak tersebut telah menimbulkan persepsi negatif, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat kepada instansi yang dipimpinnya.
“Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dia menyatakan Kemenkeu akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan guna menegakkan integritas. Selain itu, dia juga akan menindak para pejabat Kemenkeu, yang menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri.
Buntut dari kasus tersebut lantas membuat Menkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo atau RAT dari tugas dan jabatannya di DJP. Langkah ini berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Menkeu juga meminta proses pemeriksaan juga dilakukan secara detail dan teliti agar proses penetapan tingkat hukuman disiplin bisa dilakukan.
“Saya juga sudah minta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT,” pungkasnya.
Rafael Alun menjadi perbincangan di media massa dan sosial usai anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan RAT yang mencapai Rp56,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Bawaslu Bantul Tegaskan Konteks Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
- Jokowi Perintahkan LRT Dibangun Sampai Bogor
- Bursa Karbon Resmi Meluncur, Bagaimana Nasib Emiten Energi Fosil?
- Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
- Menpora Dito Kembali Disebut Terima Uang di Korupsi BTS 4G Kominfo
- Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Berhenti Sementara dari Kadin Indonesia
- Transaksi Janggal Impor Emas Rp189 Triliun, Satgas TPPU Optimistis Bisa Diproses Hukum
Advertisement
Advertisement