Advertisement
Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Rp41,9 Triliun, Surya Darmadi Banding!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengajukan banding usai kliennya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Atas putusan tersebut, kami mengajukan banding,” ujar Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Juniver mengaku kecewa atas putusan terhadap Surya Darmadi. Dia menuding jaksa penuntut dan hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak mempertimbangkan UU Ciptaker,” kata Juniver.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan bahwa dengan terbitnya Ombibus Law Cipta Kerja seharusnya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.
“Namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA: Klitih Muncul di Klaten! 2 Mobil Dilempari Batu, 1 Orang Terluka
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.
Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement