Advertisement
Viral Bandar Narkoba Blak-blakkan Dibekingi Polisi, Propam Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan tengah memeriksa sejumlah anggota Polres Toraja Utara terkait pengakuan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu berinisial R dibeking polisi yang terekam video hingga viral di media sosial saat konferensi pers BNNK Torut pada 15 Februari 2023.
"Iya sudah ada yang diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa.
Advertisement
Meski demikian, Komang belum menyebutkan berapa jumlah personel Polres Torut yang diperiksa tim penyidik Propam Polda Sulsel dan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA : KPK Terima Laporan Dugaan Beking Polisi di Tambang Ilegal
"Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,"singkat perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.
Tim Propam Polda Sulsel bahkan telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka R yang 'bernyanyi' dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Toraja Utara dengan menghadirkan empat tersangka pada 15 Februari 2023
Pernyataan itu kemudian sempat direkam video kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik dan mendapat atensi dari Mabes Polri.
Sebelumnya, BNNK Torut merilis empat tersangka hasil operasi. Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita. Barang bukti diamankan tiga saset plastik kecil berisi narkoba Sabu dengan berat 0,89 gram dan uang tunai Rp2,5 juta serta ponsel.
BACA JUGA : Dewan Dukung Kapolri Sikat Polisi Beking Judi Online
Selain RL, BNNK juga menangkap EL alias K pada 13 Februari 2023 terkait peredaran narkotika. Barang bukti diamankan empat sachet kecil narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya. Dari hasil interogasi, terungkap melibatkan jaringan pria berinisial AG masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO)
Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp4,750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement