Advertisement
Viral Bandar Narkoba Blak-blakkan Dibekingi Polisi, Propam Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan tengah memeriksa sejumlah anggota Polres Toraja Utara terkait pengakuan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu berinisial R dibeking polisi yang terekam video hingga viral di media sosial saat konferensi pers BNNK Torut pada 15 Februari 2023.
"Iya sudah ada yang diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa.
Advertisement
Meski demikian, Komang belum menyebutkan berapa jumlah personel Polres Torut yang diperiksa tim penyidik Propam Polda Sulsel dan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA : KPK Terima Laporan Dugaan Beking Polisi di Tambang Ilegal
"Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,"singkat perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.
Tim Propam Polda Sulsel bahkan telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka R yang 'bernyanyi' dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Toraja Utara dengan menghadirkan empat tersangka pada 15 Februari 2023
Pernyataan itu kemudian sempat direkam video kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik dan mendapat atensi dari Mabes Polri.
Sebelumnya, BNNK Torut merilis empat tersangka hasil operasi. Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita. Barang bukti diamankan tiga saset plastik kecil berisi narkoba Sabu dengan berat 0,89 gram dan uang tunai Rp2,5 juta serta ponsel.
BACA JUGA : Dewan Dukung Kapolri Sikat Polisi Beking Judi Online
Selain RL, BNNK juga menangkap EL alias K pada 13 Februari 2023 terkait peredaran narkotika. Barang bukti diamankan empat sachet kecil narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya. Dari hasil interogasi, terungkap melibatkan jaringan pria berinisial AG masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO)
Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp4,750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement