Advertisement

5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tak Bisa Naik Kelas, Begini Solusinya!

Hesti Puji Lestari
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:27 WIB
Bhekti Suryani
5 Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini Tak Bisa Naik Kelas, Begini Solusinya! Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO— Beberapasolusi bisa dilakukan untuk peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas perawatan.

Sebab menurut aturan, ada beberapa golongan peserta berikut ini tidak bisa naik kelas perawatan jika dirawat di Rumah Sakit.

Advertisement

Seperti diketahui, terdapat aturan baru yang harus diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut ditujukan untuk peserta BPJS kelas 3.

Menurut aturan terbaru, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya yang kurang.

BACA JUGA: Banjir Menerjang Gunungkidul! Sejumlah Sekolah Ditutup, Siswa Belajar dari Rumah

Meski demikian, ada lima golongan peserta BPJS yang tidak bisa naik kelas perawatan ketika dirawat di Rumah Sakit. Kelima golongan yang dimaksud adalah:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar pemerintah).

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.

3. Peserta Bukan Pekerja kelas 3

4. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah pindah kelas BPJS. Itupun buat kamu yang bukan penerima PBI dan tidak didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Jika kamu adalah peserta BPJS biasa yang semula hanya memilih kelas 3, maka kamu bisa pindah ke kelas 1 atau 2. Meski demikian, pindah kelas harus diikuti oleh satu keluarga yang berada dalam satu KK.

Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan:

- Menunjukkan Kartu Keluarga.

- Menunjukkan KTP.

- Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.

- Mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

- Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.

Cara pindah kelas BPJS Kesehatan:

- Download aplikasi JKN Mobile di HP kamu.

- Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu.

- Setelah itu masuk ke menu "Ubah Data Peserta"

- Lakukan perpindahan kelas.

- Simpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ditanya Kelanjutan Hak Angket, Begini Kata Ganjar Pranowo

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement