Advertisement
7 Suporter Persita Tangerang Jadi Tersangka Perusakan Bus Persis Solo

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG– Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus pengadangan dan perusakan Bus Tim Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/01/2023).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023), mengatakan bahwa dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.
Advertisement
Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dengan alasan aksi balas dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.
"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.
Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement