Advertisement
Belakangan Heboh Demo, Perangkat Desa Punya Gaji Paling Sedikit Setara dengan Gaji Pokok PNS Golongan 2a
Ilustrasi perangkat desa. JIBI/BISNIS - Amanda Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPD) menggelar unjuk rasa di Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).
Tak hanya itu, pada Kamis (26/1/2023) sebanyak 1.024 menggelar demo di Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/1/2023).
Advertisement
Mengutip Solopos-jaringan Harianjogja.com, adapun tuntutan perangkat desa tersebut yaitu revisi atas Perbub No.67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Diketahui perangkat desa merupakan jabatan yang bertujuan untuk membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi.
Sementara itu, gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa besaran penghasilan tetap perangkat Desa paling sedikit Rp2.022.200 atau setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA: NasDem Kunjungi Sekber Gerindra-PKB, Koalisi Pengusung Anies Baswedan Retak?
Biasanya Perangkat Desa terdiri dari :
a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
1. Kepala Urusan tata usaha dan Umum;
2. Kepala Urusan Keuangan; dan
3. Kepala Urusan Perencanaan.
b. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Kesejahteraan; dan
3. Seksi Pelayanan.
c. Pelaksana Kewilayahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dosen UGM Bentuk Kader Tatak untuk Bantu Penyintas Kanker Payudara
- Puluhan Orang Terluka Akibat Penembakan di Washington
- Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 27 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Senin 27 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



