IHSG Anjlok 1,72 Persen, Tertekan Bursa Global dan Saham Teknologi
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menyebut SIP dan JN, dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Jogja mengaku membuang sejumlah barang milik jaksa itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.
BACA JUGA: Motif Pencurian Laptop Jaksa KPK di Kota Jogja
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan polisi masih melakukan penelusuran terhadap barang tersebut.
"Kami masih lakukan pencarian. Beberapa barang bukti hasil keterangan tersangka ada yang dibuang di sungai di wilayah Yogyakarta," kata dia, Selasa (3/1/2023).
Tersangka SIP dan JN ditangkap aparat Polda DIY di DKI Jakarta pada Senin (2/1) setelah diduga melakukan pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Jogja pada Sabtu (24/12).
SIP dan JN yang kini ditahan di Mapolda DIY diduga membawa pergi laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR) CCTV milik jaksa lembaga antirasuah itu.
Terkait barang milik Ferdian yang diklaim tersangka dibuang ke sungai, menurut dia, hingga kini masih didalami.
Kedua tersangka juga mengaku tidak tahu nama sungai yang dimaksud kendati berjanji akan menunjukkan lokasinya kepada kepolisian.
"Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata dia.
Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.
Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Jogja terjadi pada Sabtu (24/12).
Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah Ferdian beserta keluarga meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG melemah 1,72% ke 5.896,13 dipicu tekanan bursa global dan saham teknologi, investor tunggu data ekonomi domestik.
Prancis kalahkan Norwegia 4-1 di Piala Dunia 2026. Dembele cetak hattrick, Les Bleus lolos sebagai juara grup.
Jadwal SIM keliling Bantul Juni 2026 lengkap. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan tips agar tidak kehabisan kuota.
DPAD DIY menggelar bedah buku bertajuk Passion to Mission di Joglo Taman Sari, Patehan Kulon, Kemantren Kraton, Kota Jogja, Jumat (26/6).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi resmi membuka gelaran Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang, Jumat 26 Juni 2026.
Jadwal layanan SIM Sleman Juni 2026 lengkap, dari Satpas, SIM keliling hingga Simeru. Cek lokasi, syarat, dan biaya terbaru.