Advertisement
Doni Salmanan Divonis Ringan, Aset Mewahnya Dikembalikan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Doni Salmanan divonis empat tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex.
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Advertisement
Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).
Dikembalikannya barang-barang mewah Doni Salmanan ini atas pertimbangan aset yang didapat bukan hasil dari tindak pidana.
Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.
Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 2 mobil Honda CRV
- 1 mobil Toyota Fortuner GR
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech
- 2 sepeda motor Kawasaki
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera
- 5 sepeda motor Yamaha Gear
- 1 sepeda motor KTM
- 1 sepeda motor BMW S1000
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi
- 2 sepeda motor Honda Beat
Tak hanya itu, kejaksaan juga mengembalikan Rp7,6 miliar milik Doni Salmanan yang sebelumnya telah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement