Diwakili Denny Indrayana, Partai Ummat Besutan Amien Rais Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Ummat resmi mengajukan permohonan sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan keputusan KPU tak adil dan tak benar. Oleh sebab itu, mereka menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Advertisement
"Pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Dalam permohonan itu, Denny menyatakan timnya telah menguraikan secara detail dan rinci alasan Partai Ummat layak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ungkap Denny
Oleh sebab itu, Denny meminta Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518/2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Denny mengklaim, Partai Ummat menggugat keputusan KPU sebagai langkah menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengedepankan prinsip jujur dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement