Advertisement
Ikapakci Gelar Bakti Sosial di Batang
Advertisement
BATANG—Ikapakci 84 rutin menggelar kegiatan bakti sosial di DIY, Wonosari, Solo, Gombong. Kali ini kegiatan sosial digelar Ikapakci di Batang.
Kegiatan itu sesuai dengan moto dari Ikapakci yakni Guyub Tur Migunani. Dalam kegiatan sosial ini, Ikapakci memberikan bantuan berupa uang, sembako, pakaian, alat tulis, uang saku, untuk para anak anak pondok Umar Bin Khotob Batang.
Advertisement
Selain itu juga digelar pemeriksaan gigi, dan donor darah untuk masyarakat. Sembako yang dibagikan sekitar 400 pack. Ketua panitia bakti sosial Ir. Sigit Susilo, MBA, berharap kegiatan bakti sosial terus dapat dilakukan dengan lebih bagus di wilayah lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPR Batang, Maulana Yusuf, ketua Aisyiyah Batang, pengurus panti serta para alumni seperti Mayjen Dr dr Nyoto Widyo Astoro, Sp.PD dari RSPAD Jakarta. Paguyupan Ikapakci 84 menggandeng Adaro Energi Indonesia Tbk melalui PT Bhimasena Power Indonesia yang mengoperasikan pembangkit besar di Batang. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Advertorial
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement