Advertisement

Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Timbulkan Pro Kontra

Hesti Puji Lestari
Minggu, 23 Oktober 2022 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Timbulkan Pro Kontra Hotman Paris

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Hotman Paris mengumumkan dirinya sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba. Lantaran kasus ini, Teddy Minahasa sampai dibatalkan menjabat sebagai Kapolda Jatim yang baru menggantikan Nico Afinta.

Namun yang tak kalah mengagetkan, Teddy Minahasa ternyata menunjuk pengacara kondang, Hotman Paris, sebagai kuasa hukumnya menggantikan Henry Yosodiningrat.

Hotman Paris tidak menampiknya dan justru membagikan informasi tersebut kepada pengikutnya di Instagram.

Advertisement

Tentu saja keputusan Hotman Paris ini menuai beragam pro dan kontra dari netizen.

Pria yang akrab disapa Bang Hotman itu sebelumnya mendapat rasa hormat dari warganet setelah menolak tawaran menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Namun kini, Hotman Paris dikritik karena memutuskan bersedia untuk menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa yang dianggap bersalah oleh masyarakat.

"Maaf bang, kali ini saya kontra bang Hotman," tulis salah satu netizen.

Namun ada juga netizen yang mengatakan jika Bang Hotman hanya profesional menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

"Bang Hotman pernah bilang bukan semata menyewa jasa beliau artinya seseorang bisa bebas atau kebal hukum kalau dia memang bersalah. Disewanya jasa beliau adalah untuk memastikan ybs nanti mendapatkan hukuman paling adil di pengadilan," timpal yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement