Advertisement
Pengusaha Ritel Tagih Rp300 Miliar ke Pemerintah
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah segera membayar utang senilai Rp300 miliar terkait penjualan minyak goreng murah pada Januari 2022 lalu.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan saat itu Aprindo diberi tugas oleh pemerintah untuk menjual minyak goreng senilai Rp14.000 per liter, meski harga keekonomian minyak goreng sekitar Rp16.000-Rp20.000 per liter.
Advertisement
Roy Nicholas Mandey menyampaikan utang yang belum dibayarkan tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan industri ritel.
Menurut Roy, dana tersebut akan digunakan untuk melakukan ekspansi oleh pelaku usaha.
“Lewat pembayaran ini kita tidak hanya bisa bertahan tapi juga bisa ekspansi lagi di saat pandemi yang sudah mulai menurun. Kita sangat berharap karena ini tidak bicara kepada satu peritel, tapi seluruh peritel yang sudah berkontribusi dan berkomitmen konkret ketika Januari melakukan satu harga dari pemerintah,” kata Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Minggu (25/9/2022).
Roy mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab belum dibayarkannya utang tersebut.
Dia menyebut setidaknya ada tiga lembaga yang terkait utang tersebut yaitu Kemendag, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Sucofindo.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta audiensi agar utang tersebut segera bisa diterima peritel.
“Untuk itu kami berharap banyak signifikan dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait misalnya BPDPKS kemudian verifikator dari Sucofindo. Ini kan sudah satu semester atau 6 bulan lebih belum jelas,” ujarnya.
Dia memerinci utang Rp300 miliar tersebut untuk membayarkan selisih harga minyak goreng Rp3.260 per liter. Peritel diwajibkan menjual minyak goreng sesuai HET Rp14.000, sedangkan harga keekonomian Rp17.260 per liter.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng otomatis merugi karena harus menjual Rp14.000 per liter.
“[Selisih yang dibayarkan] dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Pada 18 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Muhammad Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 pada Maret 2022.
Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Stigma Sosial Masih Jadi Batu Sandungan Eliminasi Kusta di Sleman
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Swiss Open 2026: PBSI Turunkan 17 Wakil, Leo/Bagas Jadi Tumpuan Gelar
- PSIM Jogja Izinkan Erwan Hendarwanto Ambil Tantangan di Garudayaksa
- RedMagic 11 Pro+ Jadi Ponsel Terkencang versi AnTuTu Januari 2026
- Sepeda Motor Terparkir di Rumah Warga Giwangan Dicuri
- Kurzawa Masuk Rombongan Persib ke Thailand, Siap Tempur di ACL Two
- Garudayaksa FC, Tim Milik Prabowo yang Jadi Pelabuhan Sementara Erwan
- YouTube Perluas Auto-Dubbing ke 27 Bahasa, Bisa Nonton Tanpa Subtitel
Advertisement
Advertisement



