Advertisement
Pengusaha Ritel Tagih Rp300 Miliar ke Pemerintah
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah segera membayar utang senilai Rp300 miliar terkait penjualan minyak goreng murah pada Januari 2022 lalu.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan saat itu Aprindo diberi tugas oleh pemerintah untuk menjual minyak goreng senilai Rp14.000 per liter, meski harga keekonomian minyak goreng sekitar Rp16.000-Rp20.000 per liter.
Advertisement
Roy Nicholas Mandey menyampaikan utang yang belum dibayarkan tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan industri ritel.
Menurut Roy, dana tersebut akan digunakan untuk melakukan ekspansi oleh pelaku usaha.
“Lewat pembayaran ini kita tidak hanya bisa bertahan tapi juga bisa ekspansi lagi di saat pandemi yang sudah mulai menurun. Kita sangat berharap karena ini tidak bicara kepada satu peritel, tapi seluruh peritel yang sudah berkontribusi dan berkomitmen konkret ketika Januari melakukan satu harga dari pemerintah,” kata Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Minggu (25/9/2022).
Roy mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab belum dibayarkannya utang tersebut.
Dia menyebut setidaknya ada tiga lembaga yang terkait utang tersebut yaitu Kemendag, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Sucofindo.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta audiensi agar utang tersebut segera bisa diterima peritel.
“Untuk itu kami berharap banyak signifikan dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait misalnya BPDPKS kemudian verifikator dari Sucofindo. Ini kan sudah satu semester atau 6 bulan lebih belum jelas,” ujarnya.
Dia memerinci utang Rp300 miliar tersebut untuk membayarkan selisih harga minyak goreng Rp3.260 per liter. Peritel diwajibkan menjual minyak goreng sesuai HET Rp14.000, sedangkan harga keekonomian Rp17.260 per liter.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng otomatis merugi karena harus menjual Rp14.000 per liter.
“[Selisih yang dibayarkan] dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Pada 18 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Muhammad Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 pada Maret 2022.
Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
Advertisement
Advertisement







