Advertisement
Pengusaha Ritel Tagih Rp300 Miliar ke Pemerintah
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022). Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah segera membayar utang senilai Rp300 miliar terkait penjualan minyak goreng murah pada Januari 2022 lalu.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan saat itu Aprindo diberi tugas oleh pemerintah untuk menjual minyak goreng senilai Rp14.000 per liter, meski harga keekonomian minyak goreng sekitar Rp16.000-Rp20.000 per liter.
Advertisement
Roy Nicholas Mandey menyampaikan utang yang belum dibayarkan tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan industri ritel.
Menurut Roy, dana tersebut akan digunakan untuk melakukan ekspansi oleh pelaku usaha.
“Lewat pembayaran ini kita tidak hanya bisa bertahan tapi juga bisa ekspansi lagi di saat pandemi yang sudah mulai menurun. Kita sangat berharap karena ini tidak bicara kepada satu peritel, tapi seluruh peritel yang sudah berkontribusi dan berkomitmen konkret ketika Januari melakukan satu harga dari pemerintah,” kata Roy saat ditemui di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Minggu (25/9/2022).
Roy mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab belum dibayarkannya utang tersebut.
Dia menyebut setidaknya ada tiga lembaga yang terkait utang tersebut yaitu Kemendag, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Sucofindo.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta audiensi agar utang tersebut segera bisa diterima peritel.
“Untuk itu kami berharap banyak signifikan dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait misalnya BPDPKS kemudian verifikator dari Sucofindo. Ini kan sudah satu semester atau 6 bulan lebih belum jelas,” ujarnya.
Dia memerinci utang Rp300 miliar tersebut untuk membayarkan selisih harga minyak goreng Rp3.260 per liter. Peritel diwajibkan menjual minyak goreng sesuai HET Rp14.000, sedangkan harga keekonomian Rp17.260 per liter.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng otomatis merugi karena harus menjual Rp14.000 per liter.
“[Selisih yang dibayarkan] dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.
Pada 18 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Muhammad Lutfi menyebut pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp7,6 triliun untuk mensubsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau 1,5 miliar ritel selama enam bulan bagi masyarakat.
Kemudian, pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 pada Maret 2022.
Setelah itu, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, pemerintah hanya mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 6 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Update Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Hari Ini
- Rute dan Tarif Trans Jogja 2026, Ini Jalurnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 6 Maret 2026: Hujan Ringan Siang-Sore
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
Advertisement
Advertisement









