Advertisement
Cek Syarat dan Biaya Bikin Paspor Satu Hari Jadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik untuk Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kesempatan untuk masyarakat bisa membuat atau memperpanjang paspor hanya dalam satu hari.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antarnegara.
Advertisement
Untuk membuat atau memperpanjang paspor dalam sehari, Anda bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan waktu pelayanan pada pukul 08.00 - 11.00 WIB.
BACA JUGA: Kalau RUU Sisdiknas Disahkan, Ini 5 Perubahan di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Saat ini, pelayanan pembuatan atau perpanjangan paspor dilakukan dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau Apps Store (iOS).
Namun, jika Anda membutuhkan segera, Anda bisa membuat atau memperpanjang paspor dalam waktu satu hari dengan datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Dengan demikian, Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (11/9/2022), berikut syarat dan biaya pembuatan paspor satu hari jadi.
Syarat dan Biaya paspor satu hari jadi
Syarat Paspor Satu Hari Jadi
Perlu diperhatikan pelayanan ini hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena kedaluarsa dengan syarat dokumen di bawah ini:
- Untuk permohonan paspor baru wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah
- Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku penerbitan setelah tahun 2009 wajib membawa e-KTP dan paspor lama.
Biaya Paspor Satu Hari Jadi
Untuk pelayanan percepatan paspor akan dikenakan ongkos Rp1 juta ditambah biaya paspor Rp350 ribu (paspor biasa 48 halaman) atau Rp650 ribu (e-paspor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement