Polri Pecat Satu Perwira di Kasus Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Jum'at, 02 September 2022 15:47 WIB
Polri Pecat Satu Perwira di Kasus Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Hasil Sidang Etik Obstruction of Justice: Satu Perwira Polri Dipecat! / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama 15 jam Chuck Putranto disidang oleh perwira tinggi bintang dua sebagai pimpinan sidang dengan menghadirkan sembilan orang saksi.

Akhirnya, penyidang memutuskan Chuck diberhentikan dari kesatuan dengan tidak hormat atau PTDH.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA: Masuk Zona Merah, Glagah Berpeluang Jadi Wilayah Tsunami Ready Community

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira yang sedang di sidang etik adalah Kompol Chuck Putranto.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto [CP], sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya 3 hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Sekadar informasi, Chuck Putranto menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online