Advertisement
Polri Pecat Satu Perwira di Kasus Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama 15 jam Chuck Putranto disidang oleh perwira tinggi bintang dua sebagai pimpinan sidang dengan menghadirkan sembilan orang saksi.
Akhirnya, penyidang memutuskan Chuck diberhentikan dari kesatuan dengan tidak hormat atau PTDH.
"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).
BACA JUGA: Masuk Zona Merah, Glagah Berpeluang Jadi Wilayah Tsunami Ready Community
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira yang sedang di sidang etik adalah Kompol Chuck Putranto.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto [CP], sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya 3 hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Sekadar informasi, Chuck Putranto menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perempuan-Perempuan Milenial Semangat Belajar Bikin Lulur Organik
- Rekrutmen CPNS 2023 Terancam Molor hingga Ditiadakan
- Jadwal Pemadaman Listrik, Sabtu 10 Juni 2023: Giliran Wates Mati Lampu
- PDAM Semarang Siapkan Sistem Suplai Air untuk Musim Kemarau
- Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Dirikan SPKLU ke-30 di Jateng dan DIY
- Ditawarkan ke Singapura, Harga Rumah di IKN Hanya Rp190 Juta
- Dilarang Foto Prewedding di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Advertisement
Advertisement