Advertisement

Polri Pecat Satu Perwira di Kasus Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 02 September 2022 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Polri Pecat Satu Perwira di Kasus Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J Hasil Sidang Etik Obstruction of Justice: Satu Perwira Polri Dipecat! - Bisnis/Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022). 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama 15 jam Chuck Putranto disidang oleh perwira tinggi bintang dua sebagai pimpinan sidang dengan menghadirkan sembilan orang saksi.

Advertisement

Akhirnya, penyidang memutuskan Chuck diberhentikan dari kesatuan dengan tidak hormat atau PTDH.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA: Masuk Zona Merah, Glagah Berpeluang Jadi Wilayah Tsunami Ready Community

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa satu perwira yang sedang di sidang etik adalah Kompol Chuck Putranto.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto [CP], sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya 3 hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Sekadar informasi, Chuck Putranto menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembuhuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Apdesi Ingatkan Agar Lurah Tetap Netral dalam Pilkada 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement