Advertisement
Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara karena Korupsi
Terjerat Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara - Reuters/Lai Seng Sin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 970 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,22 triliun atas tiga dakwaan korupsi.
Adapun, ketiga dakwaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM atau sekitar Rp4,14 triliun untuk sekolah perdesaan di Sarawak.
Advertisement
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyebut bahwa hukuman penjara yang diterima Rosmah akhirnya diputuskan untuk dijalankan secara bersamaan. Artinya, Rosmah hanya akan menjalani proses hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar 970 juta RM.
Mengutip dari BBC.com, Jumat (2/9/2022), Rosmah diduga telah meminta suap sebesar 187,5 RM dan telah menerima uang sebesar 6,5 juta RM dari pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya tersebut.
Atas tuduhan tersebut, Rosmah berdalih menjadi korban yang dijebak oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Kuasa hukum Normah juga sempat mengajukan permohonan yang meminta hakim ketua dalam kasus ini dapat mengundurkan diri.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Namun, Hakim Mohamed Zaini Mazlan menolak permohonan tersebut karena penuntut dinyatakan telah membuktikan kasus tanpa keraguan.
Hakim menyampaikan bahwa Rosmah diduga menerima suap melalui mantan ajudannya Rizal Mansor yang menjadi hadiah atas bantuan yang diberikannya kepada Jepak Holdings Sdn Bhd untuk memperoleh proyek panel hibrida dan pemeliharaan serta pengoperasian diesel untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Penembakan Perawat oleh Agen Federal Bikin Krisis Politik AS Menguat
- Xi Jinping Bersih-Bersih Total, Jenderal Kepercayaan Ikut Terseret
- Dana Jumbo AI Digelontorkan, Singapura Targetkan Kepemimpinan Global
- Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
- Belgia Berlakukan Embargo Total Senjata dan Transit ke Israel
- Mengenang Lucky Widja, Arsitek Nada dan Legenda Musik Pop Tanah Air
- Google Search Hubungkan Gmail dan Foto, Pencarian Makin Personal
Advertisement
Advertisement



