Advertisement
Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara karena Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 970 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,22 triliun atas tiga dakwaan korupsi.
Adapun, ketiga dakwaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM atau sekitar Rp4,14 triliun untuk sekolah perdesaan di Sarawak.
Advertisement
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyebut bahwa hukuman penjara yang diterima Rosmah akhirnya diputuskan untuk dijalankan secara bersamaan. Artinya, Rosmah hanya akan menjalani proses hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar 970 juta RM.
Mengutip dari BBC.com, Jumat (2/9/2022), Rosmah diduga telah meminta suap sebesar 187,5 RM dan telah menerima uang sebesar 6,5 juta RM dari pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya tersebut.
Atas tuduhan tersebut, Rosmah berdalih menjadi korban yang dijebak oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Kuasa hukum Normah juga sempat mengajukan permohonan yang meminta hakim ketua dalam kasus ini dapat mengundurkan diri.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Namun, Hakim Mohamed Zaini Mazlan menolak permohonan tersebut karena penuntut dinyatakan telah membuktikan kasus tanpa keraguan.
Hakim menyampaikan bahwa Rosmah diduga menerima suap melalui mantan ajudannya Rizal Mansor yang menjadi hadiah atas bantuan yang diberikannya kepada Jepak Holdings Sdn Bhd untuk memperoleh proyek panel hibrida dan pemeliharaan serta pengoperasian diesel untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
- Proses Evakuasi Pendaki Asal Brasil di Gunung Rinjani Terkendala Cuaca, Posisi Survivor Berada Dikedalaman 400 Meter
- KPK Sita 2 Senjata Api Saat Menggeledah Rumah Tersangka Korupsi
- Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
- Pantau Gencatan Senjata Iran-Palestina, China Tak Ingin Meningkatnya Ketegangan Timur Tengah
- Israel Habiskan Rp3,2 Triliun Per Hari untuk Cegat Rudal Iran Lewat Iron Dome
Advertisement
Advertisement