Advertisement

Promo November

Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara karena Korupsi

Szalma Fatimarahma
Jum'at, 02 September 2022 - 13:17 WIB
Bhekti Suryani
Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara karena Korupsi Terjerat Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara - Reuters/Lai Seng Sin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 970 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,22 triliun atas tiga dakwaan korupsi. 

Adapun, ketiga dakwaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM atau sekitar Rp4,14 triliun untuk sekolah perdesaan di Sarawak.

Advertisement

Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyebut bahwa hukuman penjara yang diterima Rosmah akhirnya diputuskan untuk dijalankan secara bersamaan. Artinya, Rosmah hanya akan menjalani proses hukuman selama 10 tahun dan denda sebesar 970 juta RM.  

Mengutip dari BBC.com, Jumat (2/9/2022), Rosmah diduga telah meminta suap sebesar 187,5 RM dan telah menerima uang sebesar 6,5 juta RM dari pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya tersebut. 

Atas tuduhan tersebut, Rosmah berdalih menjadi korban yang dijebak oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Kuasa hukum Normah juga sempat mengajukan permohonan yang meminta hakim ketua dalam kasus ini dapat mengundurkan diri. 

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Namun, Hakim Mohamed Zaini Mazlan menolak permohonan tersebut karena penuntut dinyatakan telah membuktikan kasus tanpa keraguan.

Hakim menyampaikan bahwa Rosmah diduga menerima suap melalui mantan ajudannya Rizal Mansor yang menjadi hadiah atas bantuan yang diberikannya kepada Jepak Holdings Sdn Bhd untuk memperoleh proyek panel hibrida dan pemeliharaan serta pengoperasian diesel untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Raih Bhumandala Kanaka, Pemkab Bantul Berkomitmen Wujudkan Tata Kelola Data Lebih Baik

Bantul
| Selasa, 05 November 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement