Akan Ada Perda Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada peraturan daerah (perda) terkait pelarangan penjualan daging anjing di kota ini.
"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Advertisement
Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing.
"Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," katanya.
Ia mengatakan upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing.
"Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan," katanya.
Sementara itu, terkait dengan pembuangan limbah berupa darah dan potongan tubuh anjing di Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.
"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan. Apalagi dilakukan orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," katanya.
Ia mengatakan sebetulnya lokasi yang didatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah kemarin akibat adanya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah di Sungai Bengawan Solo sudah tidak beroperasi lama.
"Itu sudah tidak beroperasi, sudah diprotes warga. Orangnya juga sudah pindah sebetulnya, tapi ternyata dilakukan lagi di situ," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement