Advertisement
Guru Sekaligus Ketua Yayasan Ponpes di Banjarnegara Cabuli 7 Santri

Advertisement
Harianjogja.com, BANJARNEGARA — Pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kali ini, kasus pelecehan seksual itu terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).
Kasus pelecehan seksual pada ponpes di Banjarnegara itu dilakukan seorang guru yang juga ketua yayasan ponpes tersebut kepada tujuh santri laki-laki. Pelaku berinisial SAW alias JS, 32, saat ini pun telah diamankan aparat Polres Banjarnegara akibat kasus tersebut.
Advertisement
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, membenarkan adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes di Banjarnegara itu. Kasus itu terungkap saat tersangka pergi ke Aceh untuk menjenguk istrinya yang melahirkan.
“Saat [tersangka] pergi, kegiatan belajar mengajar digantikan guru lain. Saat itulah para santri yang pernah mengalami pencabulan bercerita kepada guru pengganti,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022).
Menurut Hendri, tersangka memiliki kelainan seksual. Tersangka cenderung bernafsu jika melihat anak laki-laki yang berparas tampan dan berkulit putih.
Tersangka pun, lanjut Kapolres Banjarnegara, telah mengaku perbuatan melakukan pencabulan terhadap para santri. Total ada tujuh anak yang menjadi korban perbuatan bejat guru ngaji yang juga ketua yayasan ponpes tersebut.
“Namun yang diinterogasi baru enam anak. Ini akan kami kembangkan lagi nanti saat pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolres Banjarnegara.
Hendri pun mengungkapkan kronologi pencabulan yang dilakukan guru ngaji sekaligus ketua yayasan ponpes di Banjarnegara itu. Perbuatan tersangka salah satunya dilakungan terhadap santri berusia 15 tahun pada 21 Juni 2022 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Perbuatan terhadap santri berusia 15 tahun itu dilakukan tersangka berulangkali sebanyak empat kali. Namun, rupanya korban perbuatan bejat guru ngaji sekaligus ketua yayasan ponpes di Banjarnegara itu tidak cuma satu, melainkan banyak korban.
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri ponpes itu. Total ada lima anak yang masih di bawah umur yang menjadi korban,” ujar Kapolres Banjarnegara.
Hendri menambahkan perbuatan bejat guru ngaji sekaligus ketua yayasan ponpes terhadap para santri di Banjarnegara itu dilakukan sejak November 2021. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banjarnegara sejak diringkus di rumahnya pada Kamis (25/8/2022) siang.
Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Tersangka pun terancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Selain itu, hukuman tersangka juga ditambah 1/3 [dari putusan hakim] karena merupakan tenaga pendidik,” tegas Kapolres Banjarnegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement