Advertisement
Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
Ade Armando - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara pengeroyok Ade Armando dengani hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade.
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
Advertisement
Nama keenam terdakwa itu adalah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Jaksa menuntut hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.
Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Motor Scoopy Tabrak Divider di Maguwoharjo, Pemotor Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel Hantam Sekolah di Iran, 40 Orang Tewas
- Nelayan Trenggalek Hilang, Pencarian Jumali di Wonogiri Diperluas
- Ketegangan Iran-Israel, CENTCOM Tak Beri Keterangan
- Dokumen PPPK Dipersoalkan, Perempuan Kartasura Gugat Mantan Suami
- Indonesia Siap Mediasi AS-Iran di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- KBRI: Ratusan WNI di Iran Dilaporkan Dalam Kondisi Aman
- Safari Ramadan PKB DIY 2026, Sinergi dengan Kiai NU Persiapkan 2029
Advertisement
Advertisement






