Advertisement
Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara pengeroyok Ade Armando dengani hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade.
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
Advertisement
Nama keenam terdakwa itu adalah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Jaksa menuntut hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.
Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement