Advertisement

Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara Ade Armando - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara pengeroyok Ade Armando dengani hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade.

BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti

Advertisement

Nama keenam terdakwa itu adalah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).

Jaksa menuntut hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya

Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.

Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement