Advertisement
Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam terdakwa perkara pengeroyok Ade Armando dengani hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade.
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
Advertisement
Nama keenam terdakwa itu adalah Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Jaksa menuntut hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Sebelumnya, jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando.
Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
Advertisement
Advertisement