Jaga Air Tanah dari Rumah, Pemprov Jateng Gelorakan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan
Pemprov Jateng meluncurkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan di Kabupaten Semarang untuk menjaga cadangan air tanah dan mengantisipasi kekeringan saat kemarau.
Kantor Bank Mandiri di Jakarta./Ist
JAKARTA-Bank Mandiri memastikan kepulan asap yang terjadi di Lantai 1, Plaza Mandiri, Jakarta Pusat telah terkendali.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan insiden tersebut tidak mengganggu operasional dan saat ini kondisi telah berjalan normal.
“Kami memastikan kepulan asap akibat korsleting tersebut telah dapat terkendali dengan cepat berkat sistem hydrant gedung yang telah berfungsi dengan baik serta tim pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Jakarta Selatan yang bergerak cepat,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).
Rudi menambahkan, kepulan asap tersebut disebabkan oleh terjadinya korsleting listrik dan langsung teratasi. “Sejumlah peralatan atau fasilitas yang menjadi standar proteksi di Plaza Mandiri berjalan optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bank Mandiri mengatakan pihaknya juga telah berkordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat, agar penanggulangan insiden tersebut dapat terkendali dengan aman.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemprov Jateng meluncurkan Gerakan Sak Omah Sak Sumur Resapan di Kabupaten Semarang untuk menjaga cadangan air tanah dan mengantisipasi kekeringan saat kemarau.
Kenali kualitas air minum dari sumber, proses pengolahan, higienitas kemasan hingga keterlacakan produk untuk membantu keluarga memilih air minum.
Kemenkop menargetkan koperasi memiliki kilang minyak goreng pada 2027 untuk memperkuat hilirisasi sawit dan meningkatkan nilai tambah bagi petani.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.