Advertisement
Ini Jadwal dan Tanggal Puasa di Bulan Muharram 1444 H
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rasulullah saw berkata, puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yakni Muharram.
Sementara salat paling utama setelah shalat fardhu adalah salat malam.
Advertisement
Namun, dalam hadis tersebut tidak disebutkan puasa yang dimaksud itu di tanggal berapa atau setiap hari selama bulan Muharram.
Imam Almubarakfuri menguraikannya dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, Syarah atas Kitab Sunan Tirmidzi.
Dia menulis, bahwa puasa di bulan Muharram ada tiga jenis sebagai berikut. Pertama, puasa paling utama di bulan Muharram ialah puasa di hari kesepuluh beserta satu hari sebelum dan sesudahnya, yaitu tanggal 9 dan 11. Kedua, puasa di hari kesembilan dan kesepuluh. Ketiga, puasa di hari kesepuluh saja.
BACA JUGA: Doa Kraton Jogja untuk Warga DIY di Malam 1 Sura
Dari penjelasan di atas, umat Islam sangat dianjurkan untuk berpuasa di bulan Muharram pada tanggal 9, 10, dan 11. Jika tidak, umat Islam dapat menjalankannya di tanggal 9 dan 10. Namun, kalau hanya mencukupkan diri untuk puasa sehari, maka dianjurkan berpuasa di tanggal 10 Muharram.
Selain puasa di tiga tanggal tersebut, umat Islam juga dapat menjalankan puasa sunnah di bulan Muharram pada tanggal-tanggal putih, yaitu saat bulan purnama. Puasa demikian ini biasa disebut puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa di tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulannya, termasuk Muharram.
Berikut urutan puasa muharram yang disunnahkan untuk umat muslim dan tanggal puasanya:
1. Puasa Tasu'a
9 Muharram 1444 H jatuh pada 7 Agustus 2022
2. Puasa Asyura
10 Muharram 1444 H jatuh pada 8 Agustus 2022
3. Puasa Ayyamul Bidh
13 Muharam 1444 H jatuh pada 11 Agustus 2022
14 Muharam 1444 H jatuh pada 12 Agustus 2022
15 Muharam 1444 H jatuh pada 13 Agustus 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Gratis Mengandung Gizi Cukup Meski Tanpa Susu
- Tren Permainan "Koin Jagat", Pengamat: Tak Produktif dan Berbahaya
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
Advertisement
Advertisement