Advertisement
Disebut Bisa Intip Pesan Whatsapp dan Gmail, Ini Jawaban Kemenkominfo
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah bisa mengakses pesan WhatsApp atau Gmail dengan adanya aturan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan layanan seperti WhatsApp memiliki metode enkripsi, yakni penguncian informasi. Pesan yang telah dienkripsi pun akan diubah ke dalam kode acak rahasia.
Advertisement
"Katanya pemerintah bisa liat WA, email. WA itu end to end enkripsi. WA-nya sendiri nggak bisa melihat, gimana pemerintah," kata Semuel dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, bila akses informasi dibutuhkan untuk penyelidikan sebuah kasus, yang disita adalah perangkatnya. Jadi pihak terkait tidak bisa melihat atau mengintip informasinya hanya melalui aplikasi.
BACA JUGA
Lebih lanjut dia menegaskan permintaan untuk mengakses data itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penegak hukum.
"Kok diisukan bisa dilihat, itu ilegal, nggak mungkin. Kominfo bahkan bukan salah satu yang memiliki kewenangan untuk melihat," ujarnya.
Untuk meminta sebuah data, tambah Semuel, harus ada kewenangan dari Undang-undang. Kalaupun yang bersangkutan memiliki legalitas, juga harus jelas batasan dan tujuannya.
"Misalnya untuk kasus money laundry. Sudah ada indikasi dan berkas perkaranya, tetapi membutuhkan data tambahan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Tempuh Tahapan Panjang Menuju Malioboro Full Pedestrian
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
- Fenomena Langit Februari 2026: Gerhana Cincin dan Fase Bulan
- Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
Advertisement
Advertisement



