Advertisement
Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bendahara Umum PBNU Mardani Maming akhirnya memenuhi panggilan KPK. Dia tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022).
Maming menyambangi KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Advertisement
BACA JUGA: Viral Penumpang Disabilitas Dilarang Naik KRL Solo-Jogja, Ini Tanggapan KCI
Menurut pantauan Bisnis.com, Maming tiba di KPK sekira pukul 14.01 WIB. Dia datang didampingi beberapa orang. Salah satunya kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Maming mengenakan jaket berwarna biru dan celana panjang hitam. Dia tak banyak bicara saat tiba di markas korps antirasuah. Dia menyinggung soal statusnya sebagai buron KPK.
"Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli," kata Maming, Kamis (28/7/2022).
Sebelumnya, Maming memastikan akan datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana Kamis (28/7/2022). Maming merupakan tersangka dalam perakara IUP Tanah Bumbu. Dia juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan KPK.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny.
Pihaknya siap untuk kooperatif menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai buron lantaran dianggap tak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka dalam perkara IUP Tanah Bumbu.
Tim kuasa hukum Maming membantah kliennya tidak kooperatif. Menurut Kuasa Hukum Maming, Bambang Widjojanto kliennya sudah memberikan surat keterangan yang menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Polres Sleman Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu, 100.000 Orang Diselamatkan
Di sisi lain, KPK pun menunggu sikap kooperatif yang dijanjikan Maming.
"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Halim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Bantul di Kantor PDIP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
Advertisement
Advertisement